
Pemerintah Pusat Larang Mudik Lokal, Pemprov Kalteng Perbolehkan, Mana yang Benar?
PALANGKA RAYA - Pemerintah secara mengejutkan berputar haluan dengan melarang mudik lokal, termasuk di wilayah aglomerasi yang sebelumnya dibolehkan. Kekhawatiran yang tinggi terhadap masuknya mutasi virus corona India bisa jadi penyebab perubahan kebijakan ini, apalagi kasus ini sudah ditemukan di Jakarta dan Tangerang Selatan.
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito dikutip Jumat (7/5/2021).
Ia meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.
"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," katanya.
Sementara di Kalteng, Pemerintah Provinsi setempat memperbolehkan mudik lokal antar kabupaten di dalaim provinsi. Hal ini diungkapkan Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri.
“Sampai saat ini kita tidak menerapkan aglomerasi, jadi satu Kalteng ini merupakan satu aglomerasi. Jadi tidak ada pembatasan antar kabupaten kota yang ada adalah pembatasan antar provinsi,” kata Fahrizal Fitri di Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/5/2021).
Kebijakan yang berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kalteng, lantas membingungkan masyarakat. "Yang benar gimana sih, kok beda aturan pusat sama daerah. Pemerintah Pusat larang mudik, pemerintah daerah bilang boleh. Kami sebagai masyarakat tentu jadi bingung," keluh Aryani, salah satu warga Palangka Raya, yang berniat mudik ke Buntok, Barito Selatan. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas