Satgas COVID-19 Kecamatan Kurun Terbentuk, Langsung Susun Ketentuan Ini

Rapat pembentukan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Senin (8/2/2021).

Satgas COVID-19 Kecamatan Kurun Terbentuk, Langsung Susun Ketentuan Ini

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) terus membentuk Satgas COVID-19 di tiap-tiap kecamatan. Kali ini dibentuk Satgas COVID-19 di Kecamatan Kurun, yang dipimpin langsung Kepala Badan Penggunglangan Bencana Dearah (BPBD) Kabupaten Gunung Mas Champili, didampingi Camat Kurun Yulius, Sekretaris BPBD Gumas Untung Dugan serta pihak terkat lainnya.

Pertemuan kali ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, surat pendelegasian Nomor 518 Tahun 2020 tentang pendelegasian kewenangan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk pemberian rekomendasi mengumpulkan orang banyak dengan batasan jumlah berdasarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Dalam peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020, bagaimana kehidupan kita ke depannya, yaitu memasuki new normal. Sosialisasi ini kami anggap sangat penting sekali berkaitan dengan evaluasi-evaluasi kegitan kita selama ini karena COVID-19 virus yang sangat berbahaya tidak kelihatan, namun itu bisa dirasakan oleh penderitanya,” papar Kepala BPBD saat membuka kegiatan di aula Kecamatan Kurun, Senin (8/2/2021) pagi.

Champili juga menyampaikan terkait peraturan kepada masyarakat apakah mereka boleh melakukan kegiatan atau tidak. Yang bertanggung jawab mengeluarkan ijin  untuk perkawinan cukup melalui Lurah atau Kepala Desa, hanya aturannya saja yang harus disingkronkan.

Dalam perkawinan tersebut pihak keluarga cukup menyediakan nasi kotak, saat undangan pulang dibagikan dan alternatif lain bisa juga prasmanan ada khusus penyajinya untuk mengambil makanan kepada undangan serta pihak mempelai bisa juga menyediakan sarung tangan. Tidak ada joget-joget dalam bentuk kerumunan. "Boleh ada musik tetapi musik slow dan dibatasi waktunya," katanya. 

Lanjut Champili, Bupati Gunung Mas berkeinginan rekomendasi ijin mengumpulkan orang banyak supaya detail mungkin, aturannya harus jelas dan panitianya siapa, yang mengajukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa. GM2

SERTIFIKAT
Smsi

Widget