
Ilustrasi Penusukan - Net
Sadis! Pria Ini Tikam Temannya di Depan Polisi
PALANGKA RAYA – Muhammad Wahyu Junaidi tergolong pria sadis. Di depan polisi, dia berani menusuk temannya dengan pisau. Kini pria yang kerap disapa Junai itu, harus berhadapan dengan hukum. Ia mendapat vonis 1,5 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam siding pada Rabu (28/7/2020).
Kasus penusukan dilakukan Junai pada Minggu (19/4/2020) lalu. Saat itu, Junai dan temannya, Dimas, bekerja membuat tahu di di Jalan Pinus Permai III Kota Palangka Raya. Dimas tak sengaja membuang air panas rebusan tahu dan mengenai kaki Junai. Junai marah-marah dan langsung pulang ke rumah, ternyata mengambil sebilah senjata tajam jenis samurai dan mengancam akan membunuh korban. Korban yang ketakutan langsung melarikan diri.
Korban lalu mengajak seorang anggota polisi dan Ketua RT untuk menemaninya meminta maaf kepada Junai, menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun begitu mereka sampai di halaman rumah Jalan Tenggaring I, Junai keluar rumah dan langsung memukul korban menggunakan tangan kosong. Korban yang terkejut balas memukul. Junai makin emosi lalu mengambil senjata tajam jenis pisau dan kunci kontak mobil dari saku celananya lalu berulang kali menikam perut dan dada korban.
Korban melarikan diri dan ditolong oleh warga dibawa ke rumah sakit. Dalam persidangan, Junai terbukti memenuhi Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat (anirat). PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas