Jelang Idul Fitri 1443 Hijriah, Dishub Pulpis Terbitkan Imbauan untuk Kapal Ferry

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulpis Supriyadi.

Jelang Idul Fitri 1443 Hijriah, Dishub Pulpis Terbitkan Imbauan untuk Kapal Ferry

PULANG PISAU - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulpis mengeluarkan himbauan Nomor 552/100 / DISHUB PP/V 2022 kepada para pengelola Kapal Ferry di wilayah Kabupaten Pulpis.

Kepala Dishub Kabupaten Pulpis Supriyady, Kamis (21/4/2022) mengatakan, himbauan pihaknya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Kedudukan. Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau.

Bahwa untuk ketertiban dan keselamatan pelayaran, Kapal Ferry Penyeberangan Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua) di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, maka kepada Pengelola Pemilik Ferry dan Nahkoda Alat Angkutan Sungai dan Danau Agar memperhatikan himbauan pihaknya.

Berikut poin imbauan yang diterbitkan Dishub Pulpis: 

1). Berpedoman dan mentaati peraturan Perundang- undangan pelayaran. 

2). Mengoperasikan kapal yang telah memenuhi persyaratan teknis kelayakan yaitu Mempuyai dokumen perijinan, dan alat kelengkapan keselamatan dan lainnya.

3). Mengoperasikan Kapal Angkutan Sungai dan Danau tanpa Dokumen perijinan yang lengkap akan dikenakan sanksi dan ditindak secara hukum.

4). Berlayar pada malam hari menggunakan lampu jalan (suplay) dan lampu tanda lainnya (kiri kanan kapal/ lambung kapal) sesuai ketentuan.

5). Memperkerjakan awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6). Memuat barang dan penumpang tidak melebihi dari batas yang telah ditentukan tetapkan yang tertulis di Perijinan/surut menyurat Kapal (Sertifikat Kesempurnaan Kapal Pedalaman).

7). Tidak memaksa diri untuk berlayar apabila situasi dan kondisi tidak memungkinkan seperti ada gelombang tinggi, kabut, ngantuk dan sebagainya.

Apabila terjadi pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana di atas, Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, akan mencabut Izin Trayek dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Supriyadi menegaskan, bahwa himbauan tersebut telah disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan telah dikeluarka pada tanggal 18 April 2022, dan diharapkan dapat dilaksanakan oleh para pengelola kapal ferry di wilayah Kabupaten Pulpis. PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget