Tersangka sabu dengan barang bukti saat diamankan polisi.
Roly Simpan Sabu dalam Bohlam Lampu
SAMPIT – Seorang laki-laki inisial RS alias Roly (35 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 3,3 No 01 RT 002 RW 001 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Pada pengungkapan tersebut, dari tangan Roly di TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram.
Barang itu disembunyikannya dalam sebuah bohlam lampu. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150. 000 dan barang bukti lain pada Senin (17/05/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di kawasan daerah pemukiman tersebut.
Anggota Sat Resnarkoba kemudian mengamankan Roly yang ketika itu sedang berada di dalam kamar pada alamat tersebut. Polisi melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, kemudian diatas tempat tidurnya ditemukan sebuah bohlam lampu merk Luby. Setelah dibuka ternyata berisi 2 kemasan plastil klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,55 gram.
Polisi juga mengamankan 1 buah handphone merk Samsung, kemudian di fentilasi di temukan 1 pak plastik klip kecil berlanjut di bawah profile tank ditemukan alat hisap sabu (Bong). Roly diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas