Residivis Sabu dari Arut Selatan Diamankan Polisi

Residivis sabu dari Arut Selatan, Kobar, saat diamankan polisi.

Residivis Sabu dari Arut Selatan Diamankan Polisi

PANGKALAN BUN –Satresnarkoba Polres Kobar menciduk resedivis yang kembali buka lapak jual sabu, Rabu (03/02/2021) pukul 15.00 WIB.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai Juru Parkir ini kembali diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar jajaran Polda Kalteng.

RM (38) merupakan residivis dengan perkara yang sama, yaitu Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan baru selesai menjalankan vonis hukuman sekitar tahun 2017. Setelah bebas menjalankan vonis hukuman, (RM) berkerja sebagai juru parkir disekitar Jalan P. Antasari Kelurahan Baru, Arut Selatan, Kobar. Namun selain sebagai juru parkir, (RM) juga kembali buka lapak transaksi Narkotika jenis Sabu disekitar Jalan P Antasari.  

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi pada Kamis (04/02/2021) pukul 13.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada hari Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, didalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Antasari Gg. Toman No. 39 Rt. 01 Kelurahan Baru.

“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu disekitar Jalan P. Antasari Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng. Setelah kami lakukan penyelidikan benar informasi tersebut, lalu kami amankan pelaku saat pelaku sedang berada didalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Antasari Gg. Toman No. 39 Rt. 01 Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng," bebernya

“Saat kami lakukan pengeledahan di dalam rumah ditemukan di saku celana kantong depan sebelah kanan berupa 1 ( satu) Paket yang diduga Shabu dengan berat Kotor 0,40 dilanjutkan penggeledahan di kamar terlapor ditemukan berupa 1 (satu ) Paket diduga Sabu dengan berat kotor 0,70 yang diakui oleh pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku," tambahnya

Selain itu, Iptu Nasir menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut diantaranya 2 (Dua) Buah sendok terbuat dari sedotan yang disimpan didalam Kotak Headset Merk JBL, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam dilantai kamar kemudian dilanjutkan penggeledahan di dapur ditemukan 1 (satu) Pak Palstik Klip.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.  KB1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget