Realisasi PAD Dishubkominfo Gumas Sudah Lampaui Target

Kadis Kominfo Santik Gunung Mas, Ruby Haris

Realisasi PAD Dishubkominfo Gumas Sudah Lampaui Target

KUALA KURUN - Kepala Dinas Komunikasi, Informastika, Statistik dan Persandian (Kadiskominfo Santik) Gunung Mas (Gumas), Ruby Haris, menyampaikan hingga 30 September 2020 atau triwulan III, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Diskominfo Santik Gumas sudah  melebihi target yang ditetapkan.

"Puji Tuhan, capaian PAD Diskominfo Santik Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 sudah mampu melebihi target yang ditetapkan. Target PAD setelah perubahan tahun 2020 Rp 150.000.000. Hingga 30 September, realisasinya telah mencapai Rp 153.946.800,00 atau 102,63 persen,” kata Ruby,  Selasa (13/10/2020) sore di ruang kerjanya.

Ruby menyatakan, pencapaian target PAD itu berasal dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tercatat, ada 55 menara telekomunikasi di Kabupaten Gumas. Jumlah tersebut bertambah satu unit dibandingkan tahun 2019 lalu, yang sebanyak 54 unit.

Penambahan satu unit menara itu ada di Kecamatan Manuhing. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut setiap tahun. Untuk jumlah pungutannya disesuaikan dengan konstruksi dan tinggi, jarak tempuh, serta jenis menara.

"Dari 12 kecamatan di Kabupaten Gumas,  menara telekomunikasi sudah menjangkau sembilan kecamatan, yakni Manuhing, Rungan, Rungan Hulu, Rungan Barat, Tewah, Sepang, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Mihing Raya, dan Kurun. Tersisa tiga kecamatan yang masih blank spot atau belum tercover menara telekomunikasi, yakni Manuhing Raya, Damang Batu, dan Miri Manasa,” beber Ruby.

Tiga kecamatan yang masih blank spot atau belum tercover menara telekomunikasi, Ruby mengaku tiap tahun Diskominfo Santik Gumas selalu merekomendasikan pengalokasian pendirian menara telekomunikasi. Namun semunya kembali lagi kepada pihak provider, karena juga ada hitungan bisnis, apakah menguntungkan atau tidak.

”Tempat investasi ditentukan oleh jumlah dan kepadatan penduduk, dan keberadaan sumber daya listrik. Hal itu yang menjadi faktor penghambat dalam percepatan pembangunan menara telekomunikasi disana,” terang Ruby.

Dalam membangun menara telekomunikasi, kerap terjadi dibangun dulu baru dilaporkan. Perizinannya langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemerintah daerah hanya memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk PAD.

Kepada pemilik menara telekomunikasi, Ruby minta agar lebih sering melakukan perawatan dan pemantauan terhadap keberadaan menara yang mereka miliki. Hal itu untuk keamanan dari menara itu sendiri.

"Paling tidak dalam satu bulan sekali dilakukan pemantauan dan kunjungan ke menara telekomunikasi itu,” tukas Ruby. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget