Ilustrasi
Mantap! Polres Kapuas Tangkap 6 Pengedar Sabu dalam 3 Jam
KUALA KAPUAS - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu tiga jam, berhasil mengamankan 6 orang pengedar Narkoba Jenis sabu-sabu di 5 lokasi, Kamis (8/7/2021).
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Basarang. Penangkapan dimulai pukul 17.30 WIB. Pertama menangkap HK (26), warga Desa Jalan Trans Kalimantan RT 003 RW 001 Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang dan HM (28), warga sebagaimana KTP Dusun III A, Desa Selambo, Kelurahan Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuah, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumut.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan Desa Batuah, Kecamatan Basarang. Pukul 18.00 WIB, petugas kembali mengamankan K (26), warga Jalan Seth Adji Gg II No. 85 RT. 009 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat. Dari nyanyian K, sekitar 19.00 WIB di barak Ifit No 4 Jalan Jawa RT 11 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, polisi mengamankan S (24), warga Jalan Barito No.14 RT 11 RW 003 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi S. Tepat pukul 20.00 WIB, petugas kembali mengamankan Hor (38), warga Jalan Anggrek Gg I Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Di rumah Hor, petugas juga mengamankan SW alias W (36), seorang wanita warga Jalan Barito No 7 RT 037 / 004 Kelurahan Selat Tengah. Kecamatan Selat.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kastresnarkoba Iprtu Subandi mengatakan para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ke enam pelaku berikut barang bukti Narkoba jenis sabu berikut alat timbang telah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum tindak lanjut,” katanya. KP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas