
Anggota DPRD Palangka Raya Sosialisasi Perda Inovasi Daerah
PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B Sidau, Reja Framika dan Jumatni menyosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7/2019 tentang Inovasi Daerah.
Reja Framika menyampaikan, kegiatan ini bertujuan agar perda tersebut dapat diketahui lebih luas oleh masyarakat ataupun di internal Pemerintah Kota (Pemko) supaya bisa terus melakukan inovasi yang bersifat memberikan kemajuan daerah.
Kemudian untuk meningkatkan pelayanan masyarakat ataupun inovasi yang bisa menghasilan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Cantik. Dia menyebutkan peroleh PAD dapat dilihat melalui program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), LAPOR, SiTakir, SiLancip dan lain sebagainya.
"Melalui sosperda ini, berbagai masukan terkait inovasi daerah bisa disampaikan kepada Wali Kota, anggota DPRD, Bappedalitbang atau pun dinas-dinas teknis sesuai dengan inovasi yang diusulkan," katanya, Rabu, 16 November 2022.
Selain itu, tambah legislator muda PSI ini, pihaknya juga mensosialisasikan Perda Nomor 3/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Perda ini secara global mengatur agar seluruh masyarakat setempat bisa secara perlahan beralih menggunakan goodie bag ataupun kusak/bakul yang terbuat dari anyaman rotan atau Purun yang ramah lingkungan dan bisa dipakai berkali-kali.
"Juga diharapkan bisa membangkitkan ekonomi para pelaku UMKM kerajinan tangan berasaskan kearifan lokal," ujar Reja.
Untuk teknologi BioPlastik sebagai pengganti kantong belanja plastik sekali pakai pun sebenarnya sudah banyak dikembangkan salah satunya cassava bag, hanya saja untuk publikasi terhadap produk ini masih belum dikembangkan secara massal di Tanah Air, di sisi harganya yang masih relatif mahal.
"Pada intinya, mulailah dari diri kita sendiri agar pergi membeli barang di pasar ataupun di supermarket untuk menggunakan goodie bag, kusak, bakul ataupun kantongan dari karton yang pastinya lebih ramah lingkungan atau tidak merusak lingkungan. Perda ini diharapkan bisa meminimalisir tingkat cemaran lingkungan akibat sampah plastik sekali pakai," pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas