Anggota DPRD Palangka Raya Sosialisasi Perda Inovasi Daerah

Anggota DPRD Palangka Raya Sosialisasi Perda Inovasi Daerah

 

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B Sidau, Reja Framika dan Jumatni menyosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7/2019 tentang Inovasi Daerah.

Reja Framika menyampaikan, kegiatan ini bertujuan agar perda tersebut dapat diketahui lebih luas oleh masyarakat ataupun di internal Pemerintah Kota (Pemko) supaya bisa terus melakukan inovasi yang bersifat memberikan kemajuan daerah.

Kemudian untuk meningkatkan pelayanan masyarakat ataupun inovasi yang bisa menghasilan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Cantik. Dia menyebutkan peroleh PAD dapat dilihat melalui program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), LAPOR, SiTakir, SiLancip dan lain sebagainya.

"Melalui sosperda ini, berbagai masukan terkait inovasi daerah bisa disampaikan kepada Wali Kota, anggota DPRD, Bappedalitbang atau pun dinas-dinas teknis sesuai dengan inovasi yang diusulkan," katanya, Rabu, 16 November 2022.

Selain itu, tambah legislator muda PSI ini, pihaknya juga mensosialisasikan Perda Nomor 3/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Perda ini secara global mengatur agar seluruh masyarakat setempat bisa secara perlahan beralih menggunakan goodie bag ataupun kusak/bakul yang terbuat dari anyaman rotan atau Purun yang ramah lingkungan dan bisa dipakai berkali-kali.

"Juga diharapkan bisa membangkitkan ekonomi para pelaku UMKM kerajinan tangan berasaskan kearifan lokal," ujar Reja.

Untuk teknologi BioPlastik sebagai pengganti kantong belanja plastik sekali pakai pun sebenarnya sudah banyak dikembangkan salah satunya cassava bag, hanya saja untuk publikasi terhadap produk ini masih belum dikembangkan secara massal di Tanah Air, di sisi harganya yang masih relatif mahal.

"Pada intinya, mulailah dari diri kita sendiri agar pergi membeli barang di pasar ataupun di supermarket untuk menggunakan goodie bag, kusak, bakul ataupun kantongan dari karton yang pastinya lebih ramah lingkungan atau tidak merusak lingkungan. Perda ini diharapkan bisa meminimalisir tingkat cemaran lingkungan akibat sampah plastik sekali pakai," pungkasnya.PR1 - Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget