Raperda Kampung Wisata Diharapkan Bisa Memaksimalkan Objek Wisata Lokal
PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengembangan Kampung Wisata. Menjadi fokus dalam pembahasan antara Pemko Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya pada Selasa (14/11).
Dalam Ranperda ini diharapkan nantinya jika terwujud, maka setiap kelurahan agar dapat memaksimalkan atau membuat objek wisata di kelurahan tersebut supaya dapat menarik kunjungan baik dari masyarakat lokal, ataupun internasional.
“Kegiatan pembahasan Raperda Kampung Wisata kemarin melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Kita bahas hal tersebut secara menyeluruh agar nantinya saat implementasi bisa terlaksana secara maksimal.” Ungkap Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, Kamis (16/11).
Lanjutnya, Vina mengatakan bahwa tujuan utama yang ingin dicapai melalui pembahasan ini adalah bagaimana caranya ranperda ini dapat menyediakan dasar hukum yang kuat untuk pengembangan wisata lokal di kelurahan kelurahan setempat.
“Supaya ada dasar hukum jelas, dan masyarakat yang mau mengembangan bisa terbantu melalui hal ini. Dan tentunya juga niat kita adalah untuk kelestarian alam kita juga, supaya alam kita dan kota kita bisa lebih asri dan lebih banyak juga tempat yang bisa dikunjungi oleh warga masyarakat kota Palangka Raya.” Tukasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas