Ini 38 Lewu Isen Mulang di Kabupaten Gunung Mas

Bupati Gumas Jaya S Monong bersama Kapolres AKBP Rudi Asriman, SIK, Pabung 1016/Plk Kapten Inf M Ayyub dan Sekda Yansiterson usai penandatanganan MoU Lewu Isen Mulang.

Ini 38 Lewu Isen Mulang di Kabupaten Gunung Mas

KUALA KURUN - Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman mengungkapkan mengatakan ada 38 Desa Pantang Mundur (Lewu Isen Mulang) di Kabupaten Gumas.

Hal itu disampaikan Kapolres usai penandatanganan nota kesepakatan (MoU) terkait Lewu Isen Mulang, bersama Bupati Gumas Jaya Samaya Monong (JSM), dan Pabung Kodim 1016/ Palangka Raya Kapten M Ayyub di ruang rapat lantai satu kantor Bupati Gumas, Kamis (11/2/2021). 

Kapolres lantas membeberkan 38 Lewu Isen Mulang, yakni Desa Tumbang Tariak, Batu Nyapau, Sumur Mas, Teluk Lawah, Tumbang Habaon, Rangan Tate, Tewai Baru, Dahian Tambuk, Tuyun, Tumbang Empas, Tumbang Danau, Karya Bakti, dan Desa Luwuk Langkuas.

Selanjutnya Desa Talangkah, Tumbang Bunut, Jalemu Raya, Mangkawuk, Taja Antang Raya, Bangun Sari, Belawan Mulya, Bereng Jun, Taringen, Fajar Harapan, Takaras, Luwuk Tukau, Mantuhe, Tumbang Oroi, dan Desa Dandang.

Kemudian Desa Tumbang Pasangon, Batu Tangkoi, Teluk Kanduri. Kelurahan; Kuala Kurun, Tampang Tumbang Anjir, Tewah, Kampuri, Tumbang Talaken, Tehang, dan Tumbang Marikoi.

"Lewu Isen Mulang sudah di luncurkan sejak tahun 2020. Kriteria Lewu Isen Mulang, yakni Desa harus memiliki tempat lumbung pangan, lahan untuk berladang, lahan pertanian, dan kolam ikan. Hal itu nantinya dapat memberi kebaikan kepada masyarakat di situasi sekarang ini (COVID-19)," kata Kapolres.

Kapolres menandaskan, pemilihan Lewu Isen Mulang dilakukan unsur muspika, yaitu Camat, Kapolsek, dan Danramil. Kabupaten hanya menilai layak atau tidak.

"Kalau layak, maka akan diresmikan menjadi Lewu Isen Mulang," imbuhnya.

Ruang lingkup MoU, tambah Kapolres, meliputi menjaga ketahanan pangan di Desa di Kabupaten Gumas, menjaga ketahanan dibidang kesehatan dengan melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Desa di Kabupaten Gumas, dan bersama - sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Desa di Kabupaten Gumas.

"MoU berlaku selama 1(satu) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak," ujar Kapolres.  GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget