Ilustrasi
Pinjaman Fintech di Kalteng Tembus Rp734,28 Miliar
PALANGKA RAYA – Penyaluran pinjaman fintech di Provinsi KALTENG mengalami peningkatan sejak Juli 2020 dengan capaian 155,88 persen (yoy). Berdasarkan data yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, hingga periode Juli 2021 penyaluran pinjaman fintech di Kalteng sebesar Rp734,28 miliar.
Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy merincikan, total penyaluran pinjaman fintech Juli 2020 sebesar Rp286,96 miliar, September 2020 sebesar Rp315,48 miliar, Desember 2020 sebesar Rp414,69 miliar, Maret 2021 sebesar Rp508,59 miliar, Juni 2021 sebesar Rp672,73 miliar dan Juli 2021 sebesar Rp734,28 miliar.
Adanya peningkatan ini, Otto mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat, untuk tidak memanfaatkan pinjaman fintech atau pinjaman daring/online ini untuk sesuatu yang sifatnya konsumtif. Hal ini mengingat adanya kemudahan dalam mengaksesnya. "Kami harapkan jangan sampai dilakukan dengan motif konsumtif. Misalnya melakukan pinjaman untuk membeli gadget dan lainnya, atau bayar hutang semata yakni gali lubang tutup lubang," kata, Jumat (24/9/2021).
Pihaknya meminta masyarakat dalam melakukan pinjaman agar diperhitungkan secara matang, serta benar-benar dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif, misalnya pengembangan usaha yang dimiliki. Adapun data penyaluran pinjaman fintech tersebut berasal dari lembaga yang memang resmi atau legal, sedangkan ilegal otomatis tidak tercatat oleh OJK karena sifatnya ilegal dan memang tidak melapor.
Meski demikian selama ini pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menertibkan fintech ilegal tersebut. Tercatat 3.856 fintech yang telah diblokir sejak 2018-17 Agustus 2021 oleh Kominfo. "Fintech atau pinjaman online yang menawarkan jasanya melalui SMS tidak dibenarkan dan tidak diperkenankan. Yang menawarkan melalui SMS ini biasanya hanyalah fintech ilegal," tegasnya. (Antara)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas