Putar Musik Terlalu Nyaring, Penghuni Barak Dipukul Tetangganya Pakai Balok

Pelaku penganiayaan saat diamankan aparat di Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Mambulau Tengah, Kapuas Timur.

Putar Musik Terlalu Nyaring, Penghuni Barak Dipukul Tetangganya Pakai Balok

KUALA KAPUAS – Gara-gara memutar musik terlalu nyaring, seorang pemuda warga Jalan Pemuda Km1 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dianiaya tetangganya, SA. Peristiwa itu terjadi di Barak Putri, tempat tinggal pelaku dan korban, Jumat (1/1/2021) Subuh sekitar pukul 01.00 WIB. 

Pelaku yang terusik dengan bunyi musik, awalnya menegur korban. Namun teguran itu tak digubris, sehingga membuat pelaku marah. 

Menurut keterangan saksi, pelaku lalu memukul korban berulang kali menggunakan balok kayu ulin hingga membuat korban mengalami luka sobek di kepala bagian dahi sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Polsek Selat. 

 Unit Reskrim Polsek Selat di-back up Resmob Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku di Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Mambulau Tengah Km. 5,5 Kecamatan Kapuas Timur, Sabtu (2/1/2021) pukul 12.45 WIB.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (3/1/2021), Kapolsek Selat Kompol Aris Setiyono membenarkan petugas gabungan Polsek Selat dan Reskrim Polres Kapuas telah mengamankan SA. 

“Dari hasil penyelidikan unit reskrim Polsek Selat, motif pelaku melakukan pemukulan kepada korban karena merasa korban tidak mendengarkannya saat pelaku menegur korban untuk tidak menghidupkan musik dengan keras, sehingga pelaku merasa kesal dan melakukan pemukulan,” jelas Kapolsek.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tutup Kapolsek. KK1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget