Pelaku dukun cabul saat diamankan polisi.
Setubuhi Wanita dengan Alasan Keluarkan Penyakit, Dukun Cabul Diciduk Polisi
SUKAMARA – Aksi pencabulan dengan modus perdukunan kembali terjadi. Seorang pria bernama Hadi alias Ateng (43) melakukan pemerkosaan dan pancabulan terhadap korban perempuan sebut saja Bunga 25 tahun.
Aksi bejat ini dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar jam 20.00 WIB. Hady alias Ateng ini mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada korban yang mengalami sakit.
Bertempat di dalam kamar korban, awalnya korban tidak menaruh curiga. Pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya dan hanya ditutupi dengan kain sarung , pelaku mulai memijit mijit seluruh badan korban, pelaku pun mulai melancarkan aksi bejatnya dengan meraba kemaluan korban, kemudian memasukkan jari tersebut ke dalam kemaluan korban dengan dalih mengeluarkan semua penyakit dari dalam kemaluan korban.
Tak hanya memasukkan jari, dukun cabul itu juga akhirnya menyetubuhi korban. Saat itu korban baru sadar ternyata dibohongi. Namun upayanya melepaskan diri tak berhasil pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban.
Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan pelaku atas perbuatannya terhadap korban ke Polres Sukamara.
Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukamara akhirnya berhasil membekuk dukun cabul asal Sungai Damar, Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara itu, Minggu (09/05/2021).
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana melalui Kasat Reskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha, membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan dan pencabulan oleh korban dengan terduga pelaku atas nama Hady alias Ateng
“Sebut saja bunga 25 tahun korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku Hady alias Ateng berhasil di amankan di Polres Sukamara dengan barang bukti, pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukamara Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Kamis (13/05/2021).
Di depan penyidik Reskrim Polres Sukamara, pelaku mengakui semua perbuatannya yang sudah berbuat bejat terhadap korban dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHP atau pasal 286 kuhp atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Sk1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas