Ratusan Karyawan Laporkan Petinggi PDAM Kapuas

LAPORAN - Kuasa hukum dari ratusan karyawan korban PHK melaporkan dugaan tindak pidana petinggi PDAM ke Polres Kapuas, beberapa hari lalu.

Ratusan Karyawan Laporkan Petinggi PDAM Kapuas

KUALA KAPUAS - Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, ratusan karyawan korban PHK akhirnya melaporkan perihal tersebut ke Polres Kapuas.

Setelah sebelumnya pihak manajemen PDAM Tirta Pambelum Kapuas dan ratusan karyawan ini melakukan mediasi di Polres Kapuas beberapa waktu lalu.

Kemudian para karyawan ini disuruh untuk kembali turun bekerja namun berselang beberapa hari kemudian 138 karyawan tersebut malah menerima surat pemberhentian dan ini membuat ratusan karyawan tersebut kecewa.

Melalui kuasa hukum yang mereka tunjuk, ratusan karyawan ini melaporkan dua oknum petinggi PDAM Tirta Pambelum Kapuas yang masing-masing berinisial K dan E atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat.

Kuasa Hukum yang bertindak atas nama 138 Kayawan PHK PDAM tersebut masing-masing Ismail, SH, Sukarlan Fachrie Doemas, SH dan Gusti M. Irawan Bismarck, SH, S.Pdi.

Berkas atau dokumen laporan diantar dan diserahkan langsung oleh Sukarlan Fachrie Dkloemas, SH di dampingi Gusti M Irawan Bismarck, SH, S.Pdi serta puluhan karyawan PHK PDAM Kapuas dan diterima Kanit SPKT Polres Kapuas Ipda Heri, Rabu (9/2/2022).

"Berkas laporan ini kami terima, seterusnya akan kami sampaikan ke pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolres Kapuas," ucap Ipda Heri.

Sementara itu, Sukarlan  Fachrie menyampaikan bawa Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Februari 2022, Ia bersama dua rekannya telah di percaya dan ditunjuk sebagai kuasa hukum dan bertindak atas 138 karyawan PHK PDAM Kapuas.

"Adapun materi Pelaporan adalah dugaan Pemalsuan Surat termasuk substansinya yang setelah kita pelajari dan kita kaji secara yuridis telah memenuhi unsur sebagaimana dalam Pasal 263 Kitab Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas Lima tahun. Sedangkan terlapor sebanyak dua orang masing-,masing inisial K dan inisial E."Timpal Gusti.

Lebih jauh Ia mengatakan bahwa pelaporan ini juga merupakan upaya untuk mendapatkan apa yang.menjadi hak-hak mereka, karena seperti kita ketahui bahwa karyawan korban PHK ini terdi dari pegawai tetap, calon pegawai dan tenaga honor atau kontrak sehingga perlakuan serta haknya tentu berbeda,"sambung Gusti.

Sementara itu, ketika dihubungi sejumlah wartawan, Dirut PDAM Tirta Pambelum Kapuas Kristanto Suryadhi mengatakan bahwa dirinya saat ini tengah berada di luar kota melalui pesan singkat yang disampaikan, Jumat (11/2/2022).

Dirut PDAM Kapuas juga mengatakan bahwa belum bisa berkomentar apa - apa karena belum mengetahui perihal pelaporan tersebut.KPS1 - Nas

SERTIFIKAT
Smsi

Widget