Polsek Sepang Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

RD, terduga pencuri Motor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sepang.

Polsek Sepang Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

KUALA KURUN - Polsek Sepang, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua. 

Terduga pelaku dengan inisial RD (36) diciduk di Jalan lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, RT 003, RW 001, Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas.

“Pelaku berinisial RD (36) kita amankan Rabu (16/2),” kata Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Sepang, Ipda Neno Afendo, Kamis (17/2).

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban Nomor: LP/B/03/II/2022/Polda Kalteng/Res Gumas/Sek Sepang, tanggal 15 Februari 2022 tentang Pencurian.

Kapolsek menjelaskan, pelapor atau korban bernama Elif Yeni (42), Warga Jalan Tingang nomor : 56 F, RT 003, RW 003, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. 

“Korban mengaku kehilangan sepeda motor honda CRF dengan nopol KH 4579 YK pada Minggu tanggal 26 September 2021, sekitar pukul 23.30 WIB,” terangnya.

Ipda Neno Afendo menuturkan, penangkapan RD oleh Unit Reskrim Polsek Sepang berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Informasi yang kami terima, ada satu unit sepeda motor milik korban yang lama hilang terparkir di dekat rumah warga di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sepang langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku (RD) beserta barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Sepang untuk proses lebih lanjut. Sekarang dalam proses pemeriksaan,” pungkas Kapolsek.GM1-Istimewa

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget