Kejari Pulpis Angkat Kasus Korupsi Dana Desa Talio Hulu dan BOS SMKN 1 Kahayan Hilir
PULANG PISAU - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Triono Rahyudi mengungkapkan dalam peringatan Hari Anti Korupsi tahun ini, ada dua kasus korupsi yang diangkat oleh Kejaksaan setempat.
“Ada dua kasus yang diangkat dan salah satunya sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata Triono di Pulang Pisau, Kamis (10/13/2020).
Untuk kasus dugaan korupsi dana Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu, kata Triono, sudah mengarah kepada adanya tersangka. Menurutnya, Kejaksaan dalam simpul korupsi dilakukan dari hulu sampai hilir. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan yang terindikasi ada perbuatan melawan hukum.
Ada selisih jumlah belanja dan keuangan yang tidak sesuai kualitas dan kuantitas, juga ada dugaan "mark up"di dalamnya. Bahkan ditemukan ada belanja yang diduga fiktif.
Dikatakannya, sudah ada sebanyak 70 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. Kasus dugaan korupsi dana desa ini masih didalami lebih jauh, apakah korupsi di tahun 2018-2019 ini melibatkan banyak orang atau sedikit orang dan nantinya akan ditetapkan oleh kejaksaan setempat setelah semua alat bukti dikumpulkan secara lengkap.
“Kasus ini menyangkut juga pembangunan cor beton jalan desa sehingga harus ada saksi ahli dari bidang teknis seperti dari BKPK untuk menentukan berapa jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan. Setelah itu baru penetapan para tersangka,” ucap Triono.
Satu kasus korupsi lagi yang diangkat adalah dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMKN-1 Kahayan Hilir dengan pelaku yang kini sudah menjadi terdakwa mantan kepala sekolah berinisial AM.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan pada pengelolaan dana BOS tahun 2015, 2016, 2017 yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor di Palangka Raya.
Modus korupsi yang dilakukan AM, terang Triono, bahwa dalam proses pengelolaan dana BOS penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis dengan angka mencapai Rp300 juta lebih yang digunakan untuk belanja secara acak dan menguntungkan diri sendiri.
Saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 42 orang dengan satu saksi ahli dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian Negara yang ditimbulkan.
Triono mengungkapkan selama 2020 ini, Kejaksaan Negeri setempat telah melakukan pemulihan atau pengembalian keuangan negara mencapai Rp294.570.000 dan Rp333.611.000 dari pemulihan pendapatan negara bukan pajak.
Sebelum memberikan keterangan pers kasus korupsi kepada awak media, Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari kasus Pidana Umum (Pidum) dari berbagai kasus yang telah mendapat putusan hukum tetap atau inkracth.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkoba, senjata api, senjata tajam, dan barang bukti lainnya. Pemusnahan dihadiri unsur Forkopimda di lingkungan pemerintah setempat. ant
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas