Kejari Pulpis Angkat Kasus Korupsi Dana Desa Talio Hulu dan BOS SMKN 1 Kahayan Hilir

Kejari Pulpis Angkat Kasus Korupsi Dana Desa Talio Hulu dan BOS SMKN 1 Kahayan Hilir

PULANG PISAU - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Triono Rahyudi mengungkapkan dalam peringatan Hari Anti Korupsi tahun ini, ada dua kasus korupsi yang diangkat oleh Kejaksaan setempat. 

“Ada dua kasus yang diangkat dan salah satunya sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata Triono di Pulang Pisau, Kamis (10/13/2020).

Untuk kasus dugaan korupsi dana Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu, kata Triono, sudah mengarah kepada adanya tersangka. Menurutnya, Kejaksaan dalam simpul korupsi dilakukan dari hulu sampai hilir. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan yang terindikasi ada perbuatan melawan hukum. 

Ada selisih jumlah belanja dan keuangan yang tidak sesuai kualitas dan kuantitas, juga ada dugaan "mark up"di dalamnya. Bahkan ditemukan ada belanja yang diduga fiktif. 

Dikatakannya, sudah ada sebanyak 70 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. Kasus dugaan korupsi dana desa ini masih didalami lebih jauh, apakah korupsi di tahun 2018-2019 ini melibatkan banyak orang atau sedikit orang dan nantinya akan ditetapkan oleh kejaksaan setempat setelah semua alat bukti dikumpulkan secara lengkap. 

“Kasus ini menyangkut juga pembangunan cor beton jalan desa sehingga harus ada saksi ahli dari bidang teknis seperti dari BKPK untuk menentukan berapa jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan. Setelah itu baru penetapan para tersangka,” ucap Triono.

Satu kasus korupsi lagi yang diangkat adalah dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMKN-1 Kahayan Hilir dengan pelaku yang kini sudah menjadi terdakwa mantan kepala sekolah berinisial AM. 

Tindakan melawan hukum yang dilakukan pada pengelolaan dana BOS tahun 2015, 2016, 2017 yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor di Palangka Raya. 

Modus korupsi yang dilakukan AM, terang Triono, bahwa dalam proses pengelolaan dana BOS penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis dengan angka mencapai Rp300 juta lebih yang digunakan untuk belanja secara acak dan menguntungkan diri sendiri. 

Saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 42 orang dengan satu saksi ahli dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian Negara yang ditimbulkan. 

Triono mengungkapkan selama 2020 ini, Kejaksaan Negeri setempat telah melakukan pemulihan atau pengembalian keuangan negara mencapai Rp294.570.000 dan Rp333.611.000 dari pemulihan pendapatan negara bukan pajak. 

Sebelum memberikan keterangan pers kasus korupsi kepada awak media, Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari kasus Pidana Umum (Pidum) dari berbagai kasus yang telah mendapat putusan hukum tetap atau inkracth. 

Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkoba, senjata api, senjata tajam, dan barang bukti lainnya. Pemusnahan dihadiri unsur Forkopimda di lingkungan pemerintah setempat. ant

SERTIFIKAT
Smsi

Widget