Ketua DPRD Pulang Pisau Beri Tanggapan Terkait PPKM

Ketua DPRD Pulang Pisau - H. Ahmad Rifai

Ketua DPRD Pulang Pisau Beri Tanggapan Terkait PPKM

 

PULANG PISAU - Ketua DPRD Pulang Pisau H. Ahmaf Rifai memberikan tanggapan nya terkait Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan di Bumi Handep Hapakat.

Menurutnya penyebaran COVID - 19 di Kabupaten Pulang Pisau sampai saat ini masih massive dan selalu bertambah setiap hari nya.

"Aturan PPKM memang perlu diterbitkan cepat atau lambat sesuai dengan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 136 Tahun 2021 tersebut," tandasnya, Kamis, (25/11/2021).

Legislator Partai Golkar Pulang Pisau ini menyampaikan bahwa jika PPKM tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat tidak akan mengerti bahwa betapa bahayanya kondisi penyebaran sekarang ini.

"Apalagi Covid-19 sudah mulai bermutasi dan memasuki wilayah Provinsi tetangga kita, maka dianggap perlu suatu aturan yang dapat meminimalisir penyebaran Virus itu," ucapnya

Lanjutnya, jika dilihat pada point ke tujuh huruf c dan huruf e yang terdiri dari sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, komunikasi, teknologi dan informasi, perbankan serta kegiatan konstruksi masih diperbolehkan untuk beroperasi seratus persen asalkan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Pada hari ini saja, dari data Satgas Penanganan Covid-19 Pulang Pisau pasien positif bertambah sebanyak 30 orang. Bisa dipastikan bahwa penyebaran Virus ini benar-benar tidak dapat disepelekan, apalagi dengan kebiasaan masyarakat yang masih saja melanggar protokol kesehatan," jelasnya.

Dirinya sangat berharap, bahwa dari regulasi PPKM ini dapat menghalangi penyebaran virus corona di Pulang Pisau, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan normal sembari menunggu jadwal Vaksinasi selesai dilaksanakan.PP1 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget