Digeledah Polisi, Pria Ini Ternyata Simpan 18 Unit HP Curian

Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian HP.

Digeledah Polisi, Pria Ini Ternyata Simpan 18 Unit HP Curian

SAMPIT - Seorang pemuda berinisial SN (25 ), warga pendatang berprofesi sebagai Kuli Panggul di Pasar Mangkikit, diamankan polisi setelah menggasak 18 unit Smartphone merk Iphone berbagai type milik Toko Reactor Phonsel di Komplek Pertokoan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Minggu (11/08/2021) sekitar pukul 00.50 WIB. 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, menerangkan telah terjadi tindak pidana Perkara Pencurian dengan Pemberatan, yang mengakibatkan Korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp88.847.000. 

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Personel Gabungan antara Unit Reskrim Polsek Ketapang besama-sama dengan Tim Resmob Polres Kotim yang telah mengantongi informasi ciri-ciri pelaku dari rekaman di CCTV.  Diperoleh Informasi bahwa pelaku diduga bernama SN yang bertempat tinggal di sebuah kontrakan daeran belakang Eks Gedung Bioskop Golden. 

Pelaku SN berhasil di amankan beserta barang bukti hasil curiannya berupa 18 unit Smartphone merk Iphone berbagai type, yang masih tersimpan terbungkus kantong warna merah serta baju dan sarung yang dipakai pada saat melakukan aksinya yang terekam di CCTV. 

Selanjutnya dari hasil introgasi, Pelaku SN mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan perbuatan pencurian Toko Handphone tersebut waktu itu.

Pelaku SN diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP diancam dengan pidana kurungan penjara selama 5 Tahun.  KT1 

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget