Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi

TEGA - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat bertanya dengan dua orang tersangka pembuang bayi di Mapolres, Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (26/5) - Istimewa

Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi

 

PANGKALAN BUN - Penemuan seorang bayi terlantar berjenis kelamin laki-laki yang sempat menggegerkan warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya menemui titik terang. 

Jajaran Satreskrim Polres Kobar, akhirnya mengamankan pelaku yang tak lain ialah ayah dan ibu dari sang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, 

Ayah sang bayi berinisial MD (21) dan sang ibu berinisial S (19), diamankan pada Kamis (26/5).

Keduanya sengaja menelantarkan sang anak dengan cara membuang atau menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua tersangka MD, agar bayi tersebut dirawat oleh orang tuanya sendiri.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, menyebutkan, bahwa awalnya antara tersangka MD menjalin hubungan pacaran dengan tersangka S sejak tahun 2021.

Selama ini, keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, hingga tersangka S hamil.

“Kemudian tersangka S melahirkan bayi dengan jenis kelamin laki-laki hasil hubungannya dengan tersangka MD," kata Bayu, saat press release.

S melahirkan secara mandiri di barak yang berada di Jl. Cilik Riwut II Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada 29 April 2022.

Nekatnya, proses persalinan dilakukan tanpa bantuan bidan atau tenaga medis, namun hanya ditemani dan dibantu oleh kekasihnya MD.

Setelah bayi tersebut lahir, kemudian bayi tersebut sempat dirawat sendiri oleh tersangka S. Lama tak pulang S akhirnya diminta pulang oleh orang tuanya yang ditinggal di daerah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Mereka pun bingung harus menitipkan anaknya kepada siapa. Setelah bertukar pikiran dengan kekasihnya. MD memberikan ide agar bayi tersebut dibuang ke panti asuhan. Namun karena merasa takut kemudian tersangka MD menuju ke rumah orang tuanya dan alhasil si bayi ditaruh di depan pintu rumah orang tua tersangka MD,” ungkap Kapolres.

Keduanya pun lantas meninggalkan bayi sebatangkara hingga ditemukan oleh orang tua MD pada Senin, (23/5). 

Dalam pengungkapan kali ini, pihak kepolisian turut mengamankan sebuak Kotak susu formula merk SGM, 1 buah botol bedak bayi merk Jhonson n Jhonson, tiga bungkus pampers merk Merries, satu strip obat Neuralgin, tiga bungkus ASI dan satu lembar kaos pembungkus warna putih berisi plasenta atau ari-ari bayi.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kobar dan dijerat Pasal 305 KUH pidana dan atau Pasal 77B UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun 6 bulan,” tutup Kapolres.KB1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget