Terduga pencurian, HC, berhasil diamankan polisi setelah beraksi di Pulang Pisau.
Curi Rokok dan Uang, HC Diamankan Polisi
PULANG PISAU – Polsek Pandih Batu, Polres Pulang Pisau, menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (16/05). Dari pria berinisial HC (26) itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu Sak merk bogasari warna putih, satu tas pinggang warna hijau army Merk NB, 22 lembar uang Rp100.000, 20 lembar uang Rp50.000, 25 lembar uang Rp20.000, 97 lembar uang Rp.10.000, 104 lembar uang Rp5.000, 64 lembar uang Rp.2000, enam lembar uang Rp1.000, serta rokok berbagai merk.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Husni Setiawan menyampaikan, pencurian terjadi di rumah korban bernama Kasriansyah, di Jalan Pahlawan RT 026 RW 001 Desa Talio Muara, Kecamatan Pandih Batu, Pulang Pisau.
“Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan barang buktinya,” jelas Iptu Husni. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pandih Batu. “Tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” kata Kapolsek Pandih Batu. PPS1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas