
Kawanan maling kelapa sawit berikut barang bukti satu unit pikap yang berhasil diamankan polisi.
Polisi Garuk Komplotan Pencuri Sawit PT NAL di Lamandau
NANGA BULIK - Satreskrim Polres Lamandau, mengamankan enam pelaku pencurian buah sawit di PT. NAL (Nirmala Agro Lestari), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau, Kamis (14/4/2022) Sore.
Komplotan pencuri buah sawit tersebut yakni R (25), J (32), S (51), R (23), S (19), dan A (44). Mereka
Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta membenarkan kejadian pencurian buah Kelapa Sawit tersebut. "Kejadian tersebut berawal dari Pelapor dan saksi yang curiga melihat bekas panen di beberapa pohon Kelapa Sawit pada Afdeling Hotel, Block 33, yang mana lokasi tersebut seharusnya belum masuk waktu untuk dipanen,” ujar Wayan.
Aksi pencurian tersebut akhirnya terungkap setelah pemanen sawit menyaksikan sejumlah buah sawit telah raib. Mereka pun segera membuat laporan kepada SPKT Polres Lamandau.
“Pelaku pencurian berjumlah enam orang dan berhasil kami amankan bersama pihak Security di dalam area PT. NAL beberapa saat setelah laporan diterima Polres Lamandau,” ujar jelasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Grand Max berwarna Hitam dengan Nopol (nomor polisi) KT 8590 LE, dua buah Angkong, dua buah Tojok, satu lembar nota timbang buah kelapa sawit sebesar 1.170 Kg dan 64 buah kelapa sawit.
"Para pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas