Polisi Garuk Komplotan Pencuri Sawit PT NAL di Lamandau

Kawanan maling kelapa sawit berikut barang bukti satu unit pikap yang berhasil diamankan polisi.

Polisi Garuk Komplotan Pencuri Sawit PT NAL di Lamandau

NANGA BULIK - Satreskrim Polres Lamandau, mengamankan enam pelaku pencurian buah sawit di PT. NAL (Nirmala Agro Lestari), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau, Kamis (14/4/2022) Sore.

Komplotan pencuri buah sawit tersebut yakni R (25), J (32), S (51), R (23), S (19), dan A (44). Mereka 

Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta membenarkan kejadian pencurian buah Kelapa Sawit tersebut. "Kejadian tersebut berawal dari Pelapor dan saksi yang curiga melihat bekas panen di beberapa pohon Kelapa Sawit pada Afdeling Hotel, Block 33, yang mana lokasi tersebut seharusnya belum masuk waktu untuk dipanen,” ujar Wayan.

Aksi pencurian tersebut akhirnya terungkap setelah pemanen sawit menyaksikan sejumlah buah sawit telah raib. Mereka pun segera membuat laporan kepada SPKT Polres Lamandau.

“Pelaku pencurian berjumlah enam orang dan berhasil kami amankan bersama pihak Security di dalam area PT. NAL beberapa saat setelah laporan diterima Polres Lamandau,” ujar jelasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Grand Max berwarna Hitam dengan Nopol (nomor polisi) KT 8590 LE, dua buah Angkong, dua buah Tojok, satu lembar nota timbang buah kelapa sawit sebesar 1.170 Kg dan 64 buah kelapa sawit.

"Para pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. PR1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget