Polres Lamandau Musnahkan 1,3 kg Sabu

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo dan Ketua BNNK Lamandau Riko Porwanto tanda tangan berita acara pemusnahan sabu.

Polres Lamandau Musnahkan 1,3 kg Sabu

NANGA BULIK - Kepolisian Resort (Polres) Lamandau, Kamis (18/11/2021), melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Narkotika jenis sabu. Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, beberapa waktu lalu.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 4 orang tersangka, yakni RU, RA, TR dan IM. Dengan berat total sekitar 1,3 kg," ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. 

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Joglo Mapolres setempat, juga disaksikan Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, Ketua BNNK Lamandau Riko Porwanto, Ketua DPRD Lamandau M Bashar, perwakilan kejaksaan dan PN Nanga Bulik.  Ketua BNNK Lamandau, Riko Porwanto mengatakan sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Lamandau dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama ini. 

"Tadi pagi telah dimusnahkan narkotika jenis sabu sekitar 1,3 kg. Kami mengapresiasi dan juga berharap penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Lamandau bisa memberikan efek jera, baik para pelaku kurir ataupun pemakainya," ungkapnya. Dia berharap Lamandau bisa bebas dari narkoba. Ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik TNI, Polri, BNNK, tokoh masyarakat serta semua stakeholder terkait lain termasuk juga guru-guru di sekokah.  Lm1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget