Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo dan Ketua BNNK Lamandau Riko Porwanto tanda tangan berita acara pemusnahan sabu.
Polres Lamandau Musnahkan 1,3 kg Sabu
NANGA BULIK - Kepolisian Resort (Polres) Lamandau, Kamis (18/11/2021), melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Narkotika jenis sabu. Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, beberapa waktu lalu.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 4 orang tersangka, yakni RU, RA, TR dan IM. Dengan berat total sekitar 1,3 kg," ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Joglo Mapolres setempat, juga disaksikan Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, Ketua BNNK Lamandau Riko Porwanto, Ketua DPRD Lamandau M Bashar, perwakilan kejaksaan dan PN Nanga Bulik. Ketua BNNK Lamandau, Riko Porwanto mengatakan sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Lamandau dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama ini.
"Tadi pagi telah dimusnahkan narkotika jenis sabu sekitar 1,3 kg. Kami mengapresiasi dan juga berharap penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Lamandau bisa memberikan efek jera, baik para pelaku kurir ataupun pemakainya," ungkapnya. Dia berharap Lamandau bisa bebas dari narkoba. Ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik TNI, Polri, BNNK, tokoh masyarakat serta semua stakeholder terkait lain termasuk juga guru-guru di sekokah. Lm1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas