Pria Bejat dari Lamandau Setubuhi Putri Kandungnya Sampai Hamil

Ilustrasi

Pria Bejat dari Lamandau Setubuhi Putri Kandungnya Sampai Hamil

NANGA BULIK – Kelakukan pria ini tak ubahnya seperti hewan. Ia tega menggauli putri kandungnya sendiri sampai hamil.  Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim, Iptu Juan Rudolf Wagiu, mengaku sudah menangkap pria tersebut.

 

"Iya benar, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/109/VII/2021/SPKT/PolresLamandau/PoldaKalteng, tanggal 12 Juli 2021. Ada laporan tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua/wali," kata Kasatreskrim Juan, dalam rilis kepada media, Kamis (15/7/2021).

 

Terungkapnya peristiwa dugaan anak dihamili bapak kandungnya itu bermula dari adanya kecurigaan ibu korban saat melihat perut gadisnya membesar layaknya orang mengandung.  Pada Senin (12/7/2021),  ibu korban yang mulai curiga melihat keanehan dengan tubuh sang anak lalu memanggil bidan untuk memeriksakan kondisinya.

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah diketahui bahwa korban ternyata sedang hamil. Mengetahui hal tersebut, ibu korban menanyakan kepada korban siapakah yang telah menghamili korban," beber Juan.

 

Setelah ibu korban terus bertanya kepada sang anak tentang siapa yang menghamilinya, beber Juan, barulah korban mengaku jika yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri. Tabir gelap itu pun kian terungkap di saat sang anak mengaku jika dirinya digagahi berulangkali atau 12 kali.

 

"Dari pengakuan korban juga, diketahui bahwa sang ayah melakukan perbuatan keji yang pertama di rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga. Termasuk juga perbuatan keji yang terakhir kali," kata Juan.

 

"Dalam kasus ini, kami telah mengamankan bapak korban dan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, 1 (satu) Lembar foto Copy Kartu Keluarga (KK),1 (satu) Lembar akte kelahiran korban dan lain-lain," sebut Juan.

 

Pria bejat itu akan dihukum berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.  Lm1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget