Anggota DPRD Gumas, Pdt Rayaniatie Djangkan, M.Th.
Anggota DPRD Gumas Ingatkan Resiko Pernikahan Usia Dini
KUALA KURUN - Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Pdt Rayaniatie Djangkan mengingatkan Pernikahan Usia Anak (PUA) memberi dampak negatif. Orangtua dimintanya paham dan sadar akan dampak buruk pernikahan usia anak.
"Pernikahan Usia Anak memberi dampak negatif, antara lain terjadinya depresi, perceraian, pendidikan yang terputus, kekerasan dalam rumah tangga, dampak ekonomi, dan dampak buruk lainnya," jelas Raya, Jumat (12/2/2021), melalui sambungan telepon.
Raya lebih lanjut menerangkan revisi UU RI nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. "Revisi telah membatalkan frasa dalam BAB II (pasal) pasal 7 (tujuh) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun," terang Raya.
UU nomor 1 tahun 1974, BAB II (dua) pasal 7(tujuh) ayat 1 (satu) menyatakan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Raya menegaskan tanggungjawab semua pihak untuk meminimalisir bahkan meniadakan Pernikahan Usia Anak di Gumas. "Kita ingin masa depan anak - anak di Kabupaten Gunung Mas menjadi gemilang, tanpa harus di-damage (rusak) oleh Pernikahan Usia Anak. Biarkan mereka meraih asa dan cita mereka melalui pendidikan, tanpa harus menjadi korban Pernikahan Usia Anak," ucapnya. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas