Warga Kota Palangka Raya yang terjaring operasi Yustisi karena tidak memakai masker.
Warga Kota Palangka Raya yang Terjaring Operasi Yustisi 2.755 Orang
PALANGKA RAYA - Sejak diberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19, warga Kota Palangka Raya yang terjaring operasi Yustisi sangat banyak. Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya mencatat, ada 2.755 warga di Kota Palangka Raya yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 1.763 orang atau 63,99 persen memilih sanksi sosial.
Dari 2.755 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 783 warga atau sebanyak 28,42 persen memilih sanksi denda administrasi perseorangan. Setiap pelanggar yang memilih sanksi denda administratif diwajibkan membayar denda senilai RP100.000. Seluruh denda itu disetorkan ke kas daerah baik secara langsung maupun tidak.
"Dari data tersebut jumlah denda administrasi yang masuk ke kas daerah sebanyak selama operasi yustisi khusus perseorangan sebesar Rp78.300.000. Denda tersebut masuk dalam kategori pendapatan daerah kategori lain-lain," kata Emi.
Untuk sanksi lain seperti penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 61 kejadian atau 2,21 persen. Teguran tertulis tempat usaha sebanyak 28 kejadian atau 1,02 persen.
Kemudian teguran tertulis perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 116 kejadian atau 4,21 persen dan denda administratif tempat usaha sebanyak tiga kejadian atau 0,11 persen. Denda yang dibayarkan pengelola usaha ini juga dibayarkan ke kas daerah.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas