Bikin Paspor Saat Akhir Pekan Lewat Paspor Simpatik

Ilustrasi Paspor - Net

Bikin Paspor Saat Akhir Pekan Lewat Paspor Simpatik

 

JAKARTA - Pihak imigrasi memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor ketika akhir pekan dengan layanan Paspor Simpatik. Layanan ini diterapkan karena meningkatnya permohonan paspor dari masyarakat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, menyebut, fasilitas Paspor Simpatik dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu. Layanan ini juga hanya berlaku selama periode (7/1/2023) hingga Rabu (25/1/2023).

"Layanan ini (Paspor Simpatik) diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan," jelas Silmy, seperti dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi.

Paspor Simpatik merupakan layanan paspor yang digelar pada akhir pekan yaitu hari Sabtu dan Minggu. Pemohon paspor bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dan tak perlu mendaftarkan diri lewat aplikasi M-Paspor.

Masing-masing kantor imigrasi yang menentukan kuota pengajuan Paspor Simpatik, sehingga jangan heran bila ada perbedaan dalam jumlah. Kamu bisa melihat informasi tentang kuota Paspor Simpatik lewat media sosial masing-masing kantor imigrasi. Apabila membutuhkan informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia, kamu bisa mengaksesnya di situs imigrasi.go.id.

Lalu, bagaimana cara pembuatan Paspor Simpatik? Pada dasarnya sama seperti permohonan paspor biasa, tapi juga tergantung pada masing-masing kantor imigrasi. Ketika datang ke kantor imigrasi terdekat, kamu juga harus membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Dokumen syarat pengajuan paspor baru untuk layanan Paspor Simpatik yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah.Untuk syarat penggantian paspor lama, syaratnya adalah KTP dan paspor lama.

Kemudian, proses dalam layanan Paspor Simpatik yakni, warga harus membawa dokumen persyaratan yang lengkap ketika datang ke kantor imigrasi yang dituju. Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan dokumen syarat pembuatan paspor.

Kamu setelah itu bisa melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor. Berikutnya, jika seluruh syarat telah lengkap dan biaya sudah dibayar pemohon, maka dilanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari.

Setelah itu, pemohon akan melalui tahapan wawancara. Usai wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah. Lalu, bila tidak ada data yang salah atau ganda, tahapan pembuatan paspor dianggap selesai.

Untuk memanfaatkan layanan Paspor Simpatik, warga perlu melihat informasi di kantor imigrasi yang dituju, agar mengetahui proses dan tata cara pada layanan Paspor Simpatik di kantor imigrasi yang dituju.BI1 - Net

Baca Juga

Comments

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget