Pelaku Perampokan bengkel Pro Knalpot saat ditangkap polisi, Februari 2021 lalu.
Perampok Bengkel Pro Knalpot Mulai Disidang
PALANGKA RAYA - Ongky Alexander Surya, terdakwa perkara penganiayaan terhadap bos bengkel Pro Knalpot Palangka Raya, yang terjadi di siang bolong pada Februari 2021, mulai disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (15/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Liliwati, dalam sidang itu, mengungkapkan fakta bahwa pemuda tersebut sakit hati lantaran dipecat lalu, membacok wajah mantan bosnya hingga terluka sampai ke tulang, kemudian menjarah harta bendanya. "Selain perkara ini, terdakwa juga terjerat kasus penjambretan yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum Liliwati.
Ongky yang sempat bekerja di bengkel itu, dipecat oleh pemilik bengkel, Abdy. Ia lalu mendatangi mantan bosnya, menganiaya hingga sekarat. Ia juga mengambil uang dari dalam guci, kemudian mengikat tangan dan kaki Amelia, istri korban, serta menyumpal mulutnya dengan kain.
Polisi bethasil menangkap Ongky di bandar udara Tjilik Riwut saat hendak kabur ke pulau Jawa. Hasil penyelidikan, Ongky juga ternyata pelaku penjambretan terhadap ibu dan anak di Jalan Ramin II. Akibatnya anak berusia 7 tahun tersebut meninggal dunia saat kendaraan terjatuh. Ongky terancam pidana Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 353 ayat 2 KUHPidana tentang kekerasan berat yang telah direncanakan. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas