Setubuhi Anak Di Bawah Umur,  Rif Diamankan Polisi

Rif, pemuda yang dituduh menyetubuhi anak di bawah umur, kini harus berhadapan dengan hukum.

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Rif Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS - Rif, warga Kapuas Seberang, Kabupaten Kapuas, terancam hukuman 15 tahun penjara. Rif diduga telah melakukan  tindak pidana persetubuhan  dengan anak di bawah umur. Hukumannya diatur dalam Pasal 81 ayat ( 1) UU RI  no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas undang2 no 35  tahun 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Widodo, dalam rilis  kepada media, Selasa (14/7/2020), menerangkan , Rif ditangkap aparat kepolisian karena telah menyetubuhi sebut saja Bunga yang masih berstatus pelajar dan masih berusia 16 Tahun, pada sebuah barak  di Jalan Cilik Riwut Kecamatan Selat, Selasa 9 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku diamankan  setelah   korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan korban,  dirinya telah disetubuhi  pelaku setelah disuguhi  minuman keras. 

Orang tua korban lalu melaporkan kepada polisi. Rif kemudian diciduk aparat pada Senin (13/7/2020). 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas," kata Tri Widodo. Kp1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget