
Rif, pemuda yang dituduh menyetubuhi anak di bawah umur, kini harus berhadapan dengan hukum.
Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Rif Diamankan Polisi
KUALA KAPUAS - Rif, warga Kapuas Seberang, Kabupaten Kapuas, terancam hukuman 15 tahun penjara. Rif diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Hukumannya diatur dalam Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas undang2 no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Widodo, dalam rilis kepada media, Selasa (14/7/2020), menerangkan , Rif ditangkap aparat kepolisian karena telah menyetubuhi sebut saja Bunga yang masih berstatus pelajar dan masih berusia 16 Tahun, pada sebuah barak di Jalan Cilik Riwut Kecamatan Selat, Selasa 9 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku diamankan setelah korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan korban, dirinya telah disetubuhi pelaku setelah disuguhi minuman keras.
Orang tua korban lalu melaporkan kepada polisi. Rif kemudian diciduk aparat pada Senin (13/7/2020).
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas," kata Tri Widodo. Kp1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas