Masyarakat Jangan Menyepelekan Manfaat Sertifikasi Tanah

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar (kanan) bersama Waket I DPRD Binartha (kiri)

Masyarakat Jangan Menyepelekan Manfaat Sertifikasi Tanah

KUALA KURUN - Masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pemilik tanah namun belum bersertifikat, diminta segera mengurus sertifikat tanahnya di Kantor Pertanahan  Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar. "Jangan simplikasikan (sepelekan) arti sertifikat tanah. Sertifikat tanah memiliki banyak manfaat bagi pemiliki tanah, juga bagi pemerintah," kata Akerman, Selasa (17/11/2020) disela kegiatannya.

Aker menerangkan manfaat sertifikat tanah bagi pemilik tanah, yakni sebagai alat bukti yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah,  hendapatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, dan harga tanah akan menjadi lebih tinggi.

"Sertifikat tanah memperkuat posisi tawar – menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan, dapat dijadikan agunan pinjaman di Bank, serta penetapan besaran pajak bumi dan bangunan tidak mudah keliru," ungkap Aker.

Bagi pemerintah, wakil rakyat tiga periode dapil II Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Rungan, Rungan Barat dan Rungan Hulu itu menyatakan, sertifikat tanah memberi manfaat; terciptanya tertib administrasi pertanahan, memperlancar kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam program pembangunan, dan dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan.

"Bagi masyarakat maupun pemerintah, kepemilikan sertifikat tanah sangat penting. Kita juga  mendukung pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Gunung Mas. Program ini memberi banyak manfaat bagi masyarakat dan pemerintah," kata Aker.  GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget