Pelaku pencabulan anak di bawah umur, saat diamankan polisi.
Pemuda Ini Paksa Gadis 13 Tahun Minum Anggur Merah, Lalu Dicabuli di Kebun Karet
BUNTOK – Seorang pemuda tanggung berinisial P (19), diringkus Polsek Gunung Bintang Awai (GBA), Polres Barito Selatan (Barsel), dibantu personel Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya, Rabu (22/7/2020) sore.
P berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri ke Dusun Beringin, Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang, K Murung Raya, setelah melakukan pencabulan terhadap anak gadis berusia 13 tahun yang disertai dengan kekerasan.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh S mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/12/RES.1.24/VII/2020/KALTENG/Res Barsel/Sek GB Awai, tanggal 21 Juli 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebut saja Bunga (13), warga Kecamatan Gunung Bintang Awai.
“Kita mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait pencabulan disertai dengan kekerasan oleh pelaku P," kata Kapolsek, Sabtu (25/7/2020).
Kronologi kejadian, P mencekoki gadis belia tersebut dengan minuman keras jenis anggur merah lalu, mengajak korban ke kebun karet untuk melancarkan aksinya. "Namun korban berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa celana panjang milik korban, baju kaos lengan pendek warna kuning, satu botol miras anggur merah dengan merk Mc Donald.
”Atas perbuatan cabul dengan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni ancaman bagi pelaku tindak pidana tersebut adalah hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek. BS1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas