Tomy Irawan
Pemprov Harus Awasi Angkutan Lebihi Tonase
PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menindak tegas angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang mengangkut melebihi kapasitas tonase atau over loading, yang melintasi jalan negara.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Infrastruktur dan Prasarana Tomy Irawan, beberapa hari kemarin. Menurutnya, angkutan over kapasitas terutama angkutan kayu log sangat berdampak pada kerusakan jalan. “Angkutan yang over kapasitas harusnya ditindak tegas. Dan penindakan harus dilalukan secara bersama-sama atau sinergi pihak terkait, baik itu pemerintah provinsi provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan kepolisian,” tegasnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga sangat menyayangkan, masih banyak angkutan over kapasitas yang melintasi ruas jalan di Kalteng. Bahkan hal tersebut diperparah dengan adanya angkutan kayu log yang turut melintasi jalan negara, yang mana seharusnya itu tidak boleh terjadi.
“Kita sangat mendukung upaya Pemprov Kalteng, agar tidak ada lagi angkutan yang over kapasitas di Kalteng, yang ikut melintasi jalan negara, Karena jika itu masih terjadi, kerusakan jalan akan semakin parah dan menyebapkan kerugian negara,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta agar angkutan kayu log yang melintasi jalan negara agar segera dihentikan. Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalteng nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS, telah ditegaskan bahwa angkutan PBS wajib membangun jalan sendiri dan tidak diperbolehkan melintas dijalan negara.
“Kita meminta pengangkutan kayu log yang melintasi jalan negara segera dihentikan. Pemerintah daerah hingga pusat harus segera bertindak untuk mengusut tuntas pengangkutan kayu log yang melintasi jalan negara, karena ini sangat berdampak terhadap kerusakan jalan dan juga keselamatan pengguna jalan. Intinya, investor juga harus punya hati nurani, jangan sampai mengeruk keuntungan di Kalteng tetapi mengabaikan banyak hal, bahkan melanggar aturan. Dan jika perusahaan ini ilegal, semestinya ditindak, jangan terkesan ada pembiaran,” pungkas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kalteng ini. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas