Bandar Sabu Asal Hulu Sungai Diciduk di Barsel

Bandar Sabu yang diamankan polisi.

Bandar Sabu Asal Hulu Sungai Diciduk di Barsel

BUNTOK - Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus terduga bandar Narkotika jenis sabu bersama barang bukti 39,07 gram di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel, Kalimantan Tengah, Jumat (25/6/2021) pukul 22.00 WIB.

Terduga pelaku diketahui berinisial RH (41) warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Kasatresnarkoba AKP Sanip, S.H. mewakili Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga Bandar Narkotika jenis sabu itu.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan di Desa Wungkur Baru,” beber Sanip. 

Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, setelah memastikan ciri-ciri yang bersangkutan sesuai informasi langsung melakukan pengeledahan.

“Saat kami geledah, pelaku tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket diduga sabu dengat total seberat 39,07 gram yang sempat disimpan pelaku dalam bungkusan kantong kain berisi botol plastik bekas merk supreme,” terangnya.

Saat diamankan di Mapolres Barsel, pelaku mengakui 15 paket diduga sabu seberat 39,07 gram beserta barang bukti lainnya berupa satu kantong kain warna hitam, satu botol plastik merk supreme, timbangan digital merk constan, 15 lembar tisu, satu buah gawai Merk Vivo warna hijau dan uang tunai Rp 1,2 juta tersebut merupakan miliknya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkanan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. BS1 

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget