Asyik Setrum Ikan di Wilayah Kalteng,  Warga Kalsel Diringkus Polisi

MG, Warga Kalsel yang ditangkap polisi karena menyetrum ikan di Jenamas, Barsel.

Asyik Setrum Ikan di Wilayah Kalteng, Warga Kalsel Diringkus Polisi

BUNTOK – MG (36), warga Desa Sapala, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalsel, harus berurusan dengak pihak Polsek Jenamas, Polres Barito Selatan.  Pria itu tertangkap tangan sedang menyetrum ikan di Sungai Hantasan Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas, Barito Selatan, Provinsi Kalteng.

MG langsung digiring oleh petugas bersama barang bukti, satu unit perahu kelotok ces warna abu-abu bermesin Merk VANGUARD 9 HP warna hijau tangki hitam, satu buah generator Merk YAMAMAX GX 200 warna biru, satu buah stik kawal rakitan dengan gagang bambu, satu buah baskom warna hitam, dua buah jerigen dan Ikan gabus/haruan sebanyak kurang lebih 15 kilogram.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Ipda Ihsan Tio Basir, menjelaskan, pelaku tertangkap tangan saat personel dilapangan tengah melaksanakan patroli air, Jumat (11/6/2021) pukul 03.00 WIB dini hari.

“Melihat ada seseorang dengan cahaya lampu yang diduga melakukan tindak illegal fishing, petugas mencoba mendekati dan setelah didekati orang tersebut berupaya melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” terang Kapolsek.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jenamas dan dijerat Pasal 85 Jo pasal 9 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman enam tahun penjara. BI1 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget