Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU Resmi Tersangka

ANIAYA - Tersangka penganiayaan pegawai SPBU saat akan digiring polisi ke ruang tahanan Mapolsek Pahandut, Jalan A Yani, Kota Palangka Raya, Senin (30/5) - Istimewa

Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU Resmi Tersangka

PALANGKA RAYA - Tersangka pelaku penganiayaan operator SPBU di Jalan G Obos, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pahandut.

Pria berinisial MR (28) warga Kabupaten Pulang Pisau ini diamankan kepolisian di Jalan Ahmad Yani, beberapa saat setelah melakukan aksi penganiayaan kepada petugas SPBU dan warga Pasar Besar, Kota Palangka Raya, Sabtu (28/5).

Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati mengatakan, kejadian berawal sekitar pukul 09.15 WIB, terduga pelaku datang ke SPBU di Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya menggunakan sepeda motor jenis trail.

Kemudian, terduga pelaku secara tiba-tiba mendatangi salah seorang operator SPBU dan memukul bagian kepala dengan tangan kosong, hingga korban terjatuh.

Tak hanya sampai di situ, pria yang bekerja sebagai penyedot emas di Katingan ini juga menendang bagian dada korban dua kali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku nekat menganiaya korban akibat merasa kesal terhadap salah seorang operator SPBU yang tidak memberikan uang kembalian pada saat terduga pelaku mengisi BBM.

"Jadi terduga pelaku ini beberapa waktu lalu mengisi BBM di SPBU itu. Tapi dia tidak diberikan uang kembalian. Sehingga terduga pelaku merasa kesal dan kembali keesokan harinya," katanya, pada saat press release, Senin (30/5/2022).

Aksi kesal MR itu pun diluapkan terhadap pegawai SPBU secara acak. Belum diketahui berapa jumlah uang kembalian yang tak diberikan oleh operator SPBU.

Usai menganiaya operator SPBU, terduga pelaku kemudian pergi ke Jalan Halmahera, dengan maksud hendak membeli satu lembar jaket di sebuah toko milik Ramadhan.

Namun, uang yang dibawa terduga pelaku ternyata tidak cukup untuk membeli jaket tersebut, sehingga terduga pelaku mengambil dengan paksa jaket tersebut.

"Merasa tak terima, kemudian pemilik toko mengambil kembali jaket tersebut dan membawa ke dalam toko," jelasnya.

Namun, MR justru merasa marah dan kembali mendatangi pemilik toko, serta memukul kepala pemilik toko.

Melihat kejadian tersebut, lanjut Kompol Hj. Susilowati, warga sekitar mencoba untuk melerai. Namun MR justru pergi ke arah sepeda motornya dan mengambil sebilah senjata tajam (Sajam) jenis mandau.

Tersangka pun kembali ke toko korban dengan membawa mandau di tangannya sambil mengancam warga yang sempat melerai.

"Jadi berdasarkan pengakuannya, terduga pelaku pernah melakukan aksi serupa di kampungnya di Kabupaten Katingan, dan berhasil mendapatkan jaket. Kemudian terduga pelaku mencoba melakukan hal yang sama di sini," bebernya.

Beruntung, aksi terduga pelaku dapat dihentikan jajaran Polsek Pahandut dan diamankan di Mapolsek Pahandut.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget