Pelaku Pembunuhan di Ruas Jalan Palangka Raya – Buntok Diciduk Polisi

Buronan kasus pembunuhan di Kapuas ini, sudah ditangkap polisi.

Pelaku Pembunuhan di Ruas Jalan Palangka Raya – Buntok Diciduk Polisi

KUALA KAPUAS - Amrin (22), warga   Kecamatan Dompu, Kabupaten Bima, Prop NTB, yang sekarang beralamat di Dusun Mareh Desa Lawang Kajang, RT 5 Kecamatan Timpah, Kapuas, kalap kalap hingga membantai Muhammad Ridwan (33), warga Desa Tapian Kerahau RT 01 Kecamatan Mantangai. Korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat dianiaya Amrin.

Dalam presrilis yang disampaikan ke media ini, menyebutkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3  KUHPidana, tejadi pada Senin (15/11) sekitar pukul 14.30 WIB, di Ruas Jalan Trans Kalimantan Lintas Palangka Raya – Buntok.

Sebelumnya korban bermaksud mengambil sepeda motornya yang diparkirkan di pinggir jalan, namun pada saat itu juga datang pelaku seraya memukul korban dengan sebatang potongan besi dari belakang. Pukulan tepat mengenai kepala bagian belakang. Korban langsung tersungkur dan meninggal dunia di tempat.

Usai memukul dan melihat korban tidak berdaya lagi, pelaku kemudian melarikan diri. Polsek Timpah yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian. Minggu (28/11) sekitar pukul  10.00 WIB, pelaku diamankan petugas di kebun sawit Dusun Mareh, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Christanto Situmeang membenarkan kejadian penganiayaan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,  saat ini pelaku berikut barang bukti potongan besi kurang lebih panjangnya 30 cm, sudah dapat kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.   Kps1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget