Buronan kasus pembunuhan di Kapuas ini, sudah ditangkap polisi.
Pelaku Pembunuhan di Ruas Jalan Palangka Raya – Buntok Diciduk Polisi
KUALA KAPUAS - Amrin (22), warga Kecamatan Dompu, Kabupaten Bima, Prop NTB, yang sekarang beralamat di Dusun Mareh Desa Lawang Kajang, RT 5 Kecamatan Timpah, Kapuas, kalap kalap hingga membantai Muhammad Ridwan (33), warga Desa Tapian Kerahau RT 01 Kecamatan Mantangai. Korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat dianiaya Amrin.
Dalam presrilis yang disampaikan ke media ini, menyebutkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tejadi pada Senin (15/11) sekitar pukul 14.30 WIB, di Ruas Jalan Trans Kalimantan Lintas Palangka Raya – Buntok.
Sebelumnya korban bermaksud mengambil sepeda motornya yang diparkirkan di pinggir jalan, namun pada saat itu juga datang pelaku seraya memukul korban dengan sebatang potongan besi dari belakang. Pukulan tepat mengenai kepala bagian belakang. Korban langsung tersungkur dan meninggal dunia di tempat.
Usai memukul dan melihat korban tidak berdaya lagi, pelaku kemudian melarikan diri. Polsek Timpah yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian. Minggu (28/11) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku diamankan petugas di kebun sawit Dusun Mareh, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Christanto Situmeang membenarkan kejadian penganiayaan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku berikut barang bukti potongan besi kurang lebih panjangnya 30 cm, sudah dapat kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya. Kps1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas