
TN, pria yang nekad perkosa istri orang, kini ditahan di kantor polisi.
Dikuasai Nafsu, Pria Ini Nekad Perkosa Istri Orang yang Sedang Mandi di Sungai
KASONGAN - Lantaran dikuasai nafsu saat melihat kemolekan dan kecantikan isteri orang yang sedang mandi di sungai, seorang pria di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, berinisial TN, harus berurusan dengan hukum.
Pria itu nekat memperkosa isteri yang sedang mandi di pinggir sungai. Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan E Batubara membenarkan telah terjadi pemerkosaan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Jumat (8/4/2022) lalu sekitar pukul 17.55 WIB.
"Kita telah mengamankan pelaku tindak pemerkosaan yakni TN (28), warga Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah. Korbannya RM (30), warga Desa Tumbang Manggo Kecamatan Sanaman Mantikei," kata Iptu Affan, Selasa (26/4/2022).
Menurut Iptu Affan, dari pengakuan RM, korban dipaksa melayani pelaku dengan cara paksa atau diperkosa saat korban sedang sendiri. Karena tenaga pelaku lebih kuat, korban tidak bisa melawan. Mulut korban juga ditutup menggunakan telapak tangan agar tidak bisa berteriak.
Pemerkosaan dilakukan pelaku di pinggir sungai, dekat pondok yang berlokasi di pinggiran Sungai Balawei Km 9 Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah.
Awal mula diketahui terjadinya pemerkosaan tersebut, saat itu pelapor yakni JL bersama anaknya baru datang dari Tumbang Samba setelah mengambil kue pesanan di pasar Ramadhan. Saat berada di dalam pondok, melihat perilaku korban usai mandi ada perubahan. Tidak seperti biasanya membiarkan anaknya yang masih kecil menangis di dalam ayunan.
"Pelapor bertanya kepada korban kenapa perilakunya berubah tidak seperti biasanya. Dengan nada takut korban menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku," kata Iptu Affan.
Mendengar cerita korban, pelapor mencari keberadaan pelaku untuk menanyakan kebenaran perkataan dari korban, bahwa korban diperkosa secara paksa dipinggir sungai. Saat itu pelaku berada dipondok lain dan pelapor menanyakan kebenaran cerita korban.
"Dari pengakuan pelaku dirinya memperkosa korban karena khilaf lantaran dirinya menyukai korban. Saat itu juga pelaku diamankan pihak keluarga pelapor dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah. Anggota kita sudah mengamankan pelaku serta mendatangi TKP dengan mengamankan barang bukti," kata Iptu Affan
Menurut Iptu Affan, Pasal yang disangkakan pasal 285 KUH Pidana tentang barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia diluar perkawinan. Ktn1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas