Pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Dibujuk dengan Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Setubuhi Anak Gadis Tetangga
KASONGAN – Seorang pria berinisial Sup (45), warga Kabupaten Katingan, nekat bersetubuh dengan tetangganya yang masih di bawah umur. Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Adhy Heriyanto mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada Rabu (2/6/2021) lalu, di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
"Pelaku merupakan warga jalan Tjilik Riwut Km. 25, RT 04, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, sudah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya yang telah menyetubuhi seorang anak yang masih dibawah umur, yakni YFN (14), di rumah orangtua YFN yang merupakan tetangga pelaku," kata Adhy, Minggu (13/6/2021).
Peristiwa tersebut terungkap bermula saat ibu korban menghubungi suaminya untuk pulang karena ada sesuatu yang akan dibicarakan. Sesampainya di rumah, ibu korban langsung memperlihatkan video yang diperoleh dari tetangganya. Dalam video tersebut terlihat pelaku dan korban sedang tidur-tiduran di kamar di dalam rumah korban, melihat hal tersebut ayah korban langsung menanyakan kepada korban dan korban membenarkannya.
"Menurut pengakuan korban pelaku sudah tiga kali menyetubuhinya. Orangtua korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polres Katingan," ungkap Adhy.
Pihaknya melalui anggota Jatanras Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (13/6/2021) pagi. Pelaku tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku, dirinya merasa suka dan bernafsu dengan korban, sehingga pelaku mengajak korban berhubungan badan. Agar korban mau dibawa berhubungan badan, pelaku selalu memberikan uang sebesar lima puluh ribu kepada korban. "Pelaku juga mengakui pada saat melakukan perbuatannya tersebut dalam keadaan sadar. Barang bukti yang diamankan satu lembar baju lengan panjang warna hijau motif bunga, satu lembar celana panjang warna merah," ungkap Adhy.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas