Tukang Pijat yang Ditemukan Meninggal Ternyata Korban Perampokan, Ini Pelakunya

Pelaku Perampokan yang menghilangkan nyawa korban saat diborgol polisi.

Tukang Pijat yang Ditemukan Meninggal Ternyata Korban Perampokan, Ini Pelakunya

KATINGAN – Sumini (68), tukang pijat warga jalan Telkom, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, yang mayatnya yang ditemukan di selokan belakang barak dengan posisi tertelungkup beberapa waktu yang lalu, ternyata korban perampokan. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah yang dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Sabtu (3/7/2021), membenarkan korban dibunuh pada Selasa (29/6/2021) sekira pukul 21.30 WIB. Piket Satreskrim saat itu mendapat laporan adanya mayat seorang wanita dewasa ditemukan di belakang barak di Jalan Telkom, Desa Hampalit. Kemudian anggota Piket Reskrim bersama dengan Unit Identifikasi langsung berangkat ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.  

Hasil olah TKP serta hasil identifikasi didapati bahwa Sumini adalah korban pembunuhan karena ditemukan ada bekas kekerasan pada bagian wajah serta kepala korban.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Katingan langsung membentuk Tim Khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, dengan melibatkan Unit Pidum, Unit Identifikasi dan Unit Jatanras Polres Katingan untuk mengungkapan perkara penemuaan mayat tersebut. 

Dari keterangan beberapa saksi yang didapatkan oleh Tim, mengarah kepada ciri-ciri pelaku. Kemudian Tim langsung melakukan gelar perkara untuk mengatur langkah-langkah selanjutnya. 

Pada Jum’at (02/7/2021) sekitar pukul 08.10 WIB, Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, berangkat menuju Perenggean (Kotim) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.  Setelah tiba di Parenggean, Tim berkordinasi dengan Kepolisian setempat untuk membeck-up penangkapan terhadap pelaku, dan sekira jam 16.00 WIB, pelaku Zaenal Mustopa alias Gepeng berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, Ia melakukan aksinya tersebut dikarenakan pada waktu itu pelaku melihat korban menghitung sejumlah uang di ruang tamu baraknya. Pelaku tergiur untuk mengambil uang korban tersebut. 

Pelaku lalu mengambil paksa barang berharga milik korban berupa 1 (satu) buah Kalung emas, 1 (satu) pasang anting emas, 1 (satu) buah gelang warna kuning, 1 (satu) buah cincin batu akik, uang sebesar Rp. 3.472.000.  Korban kemudian melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong, sehingga membuat pelaku panik dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pelipis korban sebanyak 1 (satu) kali dan di bagian pipi korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. 

Korban masih berteriak kemudian pelaku mencekik leher korban, namun korban masih bisa kembali berteriak yang membuat pelaku semakin panik dan takut aksinya dipergoki oleh warga yang mendengar teriakan korban. Pelaku kemudian mengambil batako diluar rumah lalu dipukulkan ke kepala korban bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dan bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. 

Setelah mendapat pukulan dari batako tersebut, korban tidak bergerak lagi dan kemudian korban langsung diseret pelaku ke belakang barak korban dan dibuang di selokan dengan posisi tengkurap kemudian pelaku langsung pergi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, baju Korban Sumini, potongan Batako 1 (satu) buah, 1 (satu) buah Kalung emas, 1 (satu) buah cincin batu akik, 1 (satu) pasang anting emas, 1 (satu) buah Gelang warna Kuning, Uang sebesar Rp. 550.000, 1 (satu) buah Tas kecil warna biru motif bunga, 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu rokok, 1 (satu) buah Kacamata.

Terhadap tersangka di kenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang mati/meninggal) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 (lima belas) tahun. Kt1 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget