Terungkap, Ini Motif dan Kronologi Kepala Cabang UGT BMT Nusantara Katingan Curi Uang Rp1,2 Miliar

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswanya Ansyah bersama jajaran saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian uang milik koperasi.

Terungkap, Ini Motif dan Kronologi Kepala Cabang UGT BMT Nusantara Katingan Curi Uang Rp1,2 Miliar

KASONGAN – Jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng, berhasil mengungkap hilangnya uang Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Unit Gabungan Terpadu (BMT UGT) Nusantara hingga Rp 1,2 Miliar lebih, yang beralamat di Jalan Tjilik Riwit Km 15, Rt.0101, Desa Hampalit, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah membeberkan pelaku pencurian tersebut ternyata AR (45), Kepala Cabang (Kacab) BMT UGT Nusantara Kereng Pangi. Dia mencoba membakar tempat dan kantor koperasi untuk menghilangkan jejak agar seolah-olah terjadi kebakaran. 

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah kota Palangka Raya karena beralasan mengantar istrinya berobat,” pungkas Kapolres Saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (22/4/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Awal mulanya, jelas kapolres, gedung kantor Koperasi BMT UGT Nusantara mengalami kebakaran, dari kejauhan terlihat kepulan asap yang tebal dari arah kantor tersebut. Kemudian Imansyah Saputra yang juga karyawan koperasi memberitahukan kejadian itu kepada Kacab, lalu mereka berdua bersama-sama menuju kantor.

Setibanya di kantor koperasi, Imansyah langsung melakukan pengecekan kedalam kantor tersebut. Dirinya tiba-tiba berteriak "Maling..Maling" karena pada saat itu kondisi brankas terbuka, apalagi isi berangkas berupa uang dengan total sekitar Rp 1,2 Miliar lebih, Emas 15 gram dan buku tabungan BRI milik Kantor koperasi dengan saldo kurang lebih Rp 5.8 Juta sudah tidak berada ditempatnya lagi.

“Dari hasil olah TKP serta diperolehnya bukti petunjuk, Penyidik berkeyakinan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya menghilangkan jejak atau menggelabui aparat Kepolisian,” tandasnya.

Saat dirumah pelaku, Tim penyidik kembali melakukan introgasi terhadapnya dan akhirnya mengakui perbuatannya, kemudian memberitahukan dimana menyimpan barang bukti uang yang dicurinya.

Uang tersebut disimpan pelaku di rumahnya kemudian tim langsung menuju tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Berdikari gang Anugrah Rt.10 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir dan menemukan tumpukkan uang sejumlah Rp 1.239.541.000 yang disimpan diatas pariasi plapon rumah diruang tamu dan satu gelang emas seberat 15 gram yang disimpannya dalam kaleng bekas cat.

Dijelaskan, motif tersangka nekat melakukan pencurian ini dengan aksi membobol uang di tempatnya bekerja dikarenakan sakit terhadap pihak BMT UGT Nusantara yang dikatakannya memotong gajinya selama beberapa bulan terakhir dari besaran Rp 10 juta menjadi Rp 4 juta perbulannya.

“Terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan emberatan dengan ancaman hukumana tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Dalam kegiatan Konferensi pers juga dihadiri Wakapolres Katingan Kompol Hemat Siburian, S.H., Kasatreskrim Ipru Adhi Heriyanto, S.H., dan perwakilan Koperasi Muhammad Rahmat Arjadi serta Anggota Koperasi. Kt1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget