Ibu Tiri Kejam dari Samba Danum, Anak Tiri Dipukul Hingga Disiram Air Panas

SUM, ibu tiri yang menganiaya anak tirinya.

Ibu Tiri Kejam dari Samba Danum, Anak Tiri Dipukul Hingga Disiram Air Panas

KASONGAN - Kisah ibu tiri yang kejam tak hanya ada sinetron. Di dunia nyata ada SUM (33), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang begitu teganya menganiaya anak tirinya Af (16). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pemuda RT.05 RW.02 Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Penganiayaan yang dialami oleh gadis belia tersebut sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. Terbongkarnya kasus penganiayaan setelah AOP (36), ayah kandung korban yang melihat luka lebam di wajah putrinya.

Setelah didesak penyebabnya, AF mengakui kalau Ia  dianiyaya oleh Sum yang tidak lain ibu tirinya sendiri.

Sang ayah tidak terima dengan perlakuan terhadap anak gadisnya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Katingan Tengah.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah dalam keterangan persnya, Jumat (30/4/2021), mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, tindakan Penganiayaan terhadap anak tirinya, tersebut sudah Ia lakukan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 ini.

Penganiayaan Ia lakukan dengan tangan kosong, dan pada tahun 2021 penganiayaan terhadap AF dilakukan dengan alat penggorengan atau serok, pisau dan ulekkan cobek yang terbuat dari kayu.

Masih menurut Kapolres, alasan tersangka sampai melakukan penganiayaan tersebut karena korban AF dianggap lamban bekerja atau menyelesaikan pekerjaan di rumah dan memasak terlalu asin. Hal itu membuat pelaku marah hingga tega melakukan pemukulan dan korban disiram dengan air panas, dipukul pakai cobek kayu sehingga memar pada pelipis mata.

Akibat perbuatannya, SUM dikenakan UU nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 Ayat 1  tentang Penghapusan Kekerasan Didalam Rumah Tangga dengan acaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda 5 Milyar.

Saat ini tersangka sudah diamankan oleh pihak Kepolisian, sementara korban AF mendapat dampingan dari PPA Satreskrim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Katingan untuk dilakukan upaya pemulihan psikis terhadap korban. Kt1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget