Oknum Guru Dilapor Balik karena Palsukan Gelar Magister

LAPORAN - Yayu Puji Anggraini (kiri) dan Kuasa Hukum Parlin Bayu Hutabara (kanan) saat menunjukkan profil mahasiswa milik terlapor yang belum memiliki gelar S2 di Mapolresta, Rabu (7/9) - Istimewa

Oknum Guru Dilapor Balik karena Palsukan Gelar Magister

PALANGKA RAYA - Pemalsuan gelar yang terlupakan dilakukan oleh seorang oknum guru SMP di Pulang Pisau, diseret ke ranah hukum setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Pemaluan gelar Magister (S2) ini terlupakan dilakukan oleh Nathan Prasetya. Ia dilaporkan oleh Yayu Puji Anggraini ke Mapolresta Palangka Raya, Rabu (7/9/2022) siang. Keduanya merupakan mantan kekasih yang gagal menikah pada tahun 2021. 

Parlin Bayu Hutabarat selaku Kuasa Hukum Yayu Puji Anggraini, mengungkapnya aksi pemalsuan ini dilatarbelakangi adanya pertimbangan kliennya yang di Polisikan oleh Nathan akibat gagal menikah pada tahun 2021. 

Jadi yang bersangkutan dalam mengungkit dan meminta kembali ganti rugi dari apa yang telah diberikannya selama 9 tahun masa pacaran. Bu Yayu tidak bersalah atau menggelapkan uang yang diberikan dan tidak bersalah macam-macam padahal beliau kan sepengertiannya ya diberi,” ungkap Parlin, usai melapor ke Mapolresta.  

Dikatakannya, Nathan diketahui belum lulus jenjang S2 di Universitas Palangka Raya maupun di perguruan tinggi lainnya. Namun gelar Mpd malah terpampang pada promosi Bimbingan Belajar (Bimbel) bernama Panama Bimbel Menara Ilmu yang dipublikasikan mulai tahun 2021 lalu. 

“Klien saya tahu dan sama-sama mengambil Pendidikan S2 pada tahun 2016 tapi hingga saat ini belum lulus, selama proses ini, dia terpublis di struktur bimbel sejak 2021 lalu dengan Nathan Prasetya Spd Mpd,” bebernya. 

Hal ini yang mendorong Parlin dan tentunya Yayu untuk melaporkan Nathan agar tidak menggunakan hal-hal yang menyalahi aturan untuk kepentingan pribadi. 

“Ini tentu sangat mencederai dunia pendidikan karena menggunakan gelar akademik palsu,” tuturnya. 

Oleh karena itu, Parlin memohon kepada Polresta Palangka Raya untuk segera melaporkan tindakan tersebut agar tidak dibiarkan dan kriminal terulang kembali. 

“Kalau belum lulus yang sebenarnya ya jangan dipakai atau dimuat karena terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget