
LAPORAN - Yayu Puji Anggraini (kiri) dan Kuasa Hukum Parlin Bayu Hutabara (kanan) saat menunjukkan profil mahasiswa milik terlapor yang belum memiliki gelar S2 di Mapolresta, Rabu (7/9) - Istimewa
Oknum Guru Dilapor Balik karena Palsukan Gelar Magister
PALANGKA RAYA - Pemalsuan gelar yang terlupakan dilakukan oleh seorang oknum guru SMP di Pulang Pisau, diseret ke ranah hukum setelah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pemaluan gelar Magister (S2) ini terlupakan dilakukan oleh Nathan Prasetya. Ia dilaporkan oleh Yayu Puji Anggraini ke Mapolresta Palangka Raya, Rabu (7/9/2022) siang. Keduanya merupakan mantan kekasih yang gagal menikah pada tahun 2021.
Parlin Bayu Hutabarat selaku Kuasa Hukum Yayu Puji Anggraini, mengungkapnya aksi pemalsuan ini dilatarbelakangi adanya pertimbangan kliennya yang di Polisikan oleh Nathan akibat gagal menikah pada tahun 2021.
Jadi yang bersangkutan dalam mengungkit dan meminta kembali ganti rugi dari apa yang telah diberikannya selama 9 tahun masa pacaran. Bu Yayu tidak bersalah atau menggelapkan uang yang diberikan dan tidak bersalah macam-macam padahal beliau kan sepengertiannya ya diberi,” ungkap Parlin, usai melapor ke Mapolresta.
Dikatakannya, Nathan diketahui belum lulus jenjang S2 di Universitas Palangka Raya maupun di perguruan tinggi lainnya. Namun gelar Mpd malah terpampang pada promosi Bimbingan Belajar (Bimbel) bernama Panama Bimbel Menara Ilmu yang dipublikasikan mulai tahun 2021 lalu.
“Klien saya tahu dan sama-sama mengambil Pendidikan S2 pada tahun 2016 tapi hingga saat ini belum lulus, selama proses ini, dia terpublis di struktur bimbel sejak 2021 lalu dengan Nathan Prasetya Spd Mpd,” bebernya.
Hal ini yang mendorong Parlin dan tentunya Yayu untuk melaporkan Nathan agar tidak menggunakan hal-hal yang menyalahi aturan untuk kepentingan pribadi.
“Ini tentu sangat mencederai dunia pendidikan karena menggunakan gelar akademik palsu,” tuturnya.
Oleh karena itu, Parlin memohon kepada Polresta Palangka Raya untuk segera melaporkan tindakan tersebut agar tidak dibiarkan dan kriminal terulang kembali.
“Kalau belum lulus yang sebenarnya ya jangan dipakai atau dimuat karena terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas