Forkompinda Katingan Deklarasi Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah menyerahkan spanduk larangan mudik kepada tim Satgas.

Forkompinda Katingan Deklarasi Peniadaan Mudik Lebaran 2021

KASONGAN - Pemkab Katingan menggelar deklarasi Peniadaan mudik lebaran Tahun 2021 atau bertepatan dengan 1442 Hijriah, di halaman Mapolres Katingan, Senin (26/4/2021). 

Kegiatan diikuti Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Organisasi Kemasyarakatan lainya.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Pusat nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Lebaran Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, yang resmi diberlakukan sejak tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Kapolres Katingan dalam sambutannya, berharap kepada masyarakat agar mendukung keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tentang peniadaan Mudik Lebaran Ramadhan tahun ini.

Hal itu untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID-19. "Mari kita bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif," ajaknya.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan bersama antara Forkompinda dan PJU Polres Katingan.

Kt1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget