Foto tersangka saat diamankan di Polres Kapuas, Selasa(18/8) - Istimewa
Modal Bisnis Ayam Malah Dipakai Beli Mobil, Warga Anjir Mambulau Barat Diamankan Polisi
KUALA KAPUAS - Karena dianggap telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau 372 , Nasrulah Alias Ulah Alias Abah Alka (41), warga Jalan Trans Kalimantan Km 02 RT 2 Desa Anjir Mambulau Barat , Kecamatan Kapuas Timur, diamankan Satuan Reskrim Polres Kapuas, Sabtu (15/8/2020) lalu, di kediamannya.
Pelaku dianggap telah menyalahgunakan uang bersama yang dipakai untuk modal jual beli ayam dengan Ediyanto (40), warga Jalan Mahakam Gang Baru RT.07 RW.02 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
Berdasarkan keterangan korban, Ia ditipu pelaku dengan berdalih bekerjasama untuk binis usaha jual beli ayam. Ternyata uang modal sebesar Rp120. juta yang diberikanya justru dipergunakan membeli sebuah mobil Aderia dengan Nomor Polisi DA 8671 AO.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Rabiatul S Adawiyah mengatakan, pelaku beriku barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kapuas Timur guna proses hukum lebih lanjut. Kp1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas