Mantap! Dalam Sehari Polres Kobar Ringkus 4 Pengedar Sabu

Empat orang tersangka pengedar sabu yang diringkus jajaran Polres Kobar

Mantap! Dalam Sehari Polres Kobar Ringkus 4 Pengedar Sabu

PANGKALAN BUN - Dalam sehari, anggota Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, berhasil meringkus 4 orang pengedar narkoba jenis sabu. Keempat pelaku berinisial AP (39), warga Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai, BA (27) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada, UH (23) warga Jalan Kopong Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel dan JT (28) warga Gg. Dahlia Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Kamis (6/1).

Dari tangan keempat pelaku ini masing-masing diamankan barang bukti sabu seberat 2 gram beserta uang tunai Rp. 200.000 dari AP, sabu 0,48 Gram dari BA, sabu 1,28 gram dan uang tunai Rp600.000 dari UH, dan 8,06 gram sabu dan uang tunai Rp. 750.000 dari JT. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut mereka kerap bertransaksi sabu di daerah setempat. “Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kasatnarkoba.  ist/kb1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget