SOLUSI - Masyarakat Desa Tumbang Jalemu ketika berdialog dengan manajemen Kantor PT KHS, Rabu (27/10) - Istimewa
Masyarakat Datangi PT. Kalimantan Hamparan Sawit Tuntut Realisasi Kebun Plasma
KUALA KURUN – Pengurus koperasi bersama Kepala Desa (Kades) dan masyarakat Desa Tumbang Jalemu, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas yang terafiliasi dalam Koperasi Jalemu Harapan Pandohop mendatangi Kantor PT. Kalimantan Hamparan Sawit (KHS).
Kedatangan mereka untuk meminta PT. KHS memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat.
”Sampai saat ini, masyarakat belum menerima hasil dari kebun plasma. Kami bersama masyarakat mendatangi perusahaan untuk membahas itu. Intinya, kami meminta perusahaan untuk memfasilitasi kebun plasma, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) yang berlaku,” ucap Kades Tumbang Jalemu Yuel, Rabu (27/10).
Sementara itu, Ketua Koperasi Jalemu Harapan Pandohop Nanjak mengatakan, Desa Tumbang Jalemu merupakan salah satu desa binaan PT KHS yang merupakan salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
”Kami minta kepada PT KHS untuk memfasilitasi kebun plasma, karena sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan manfaat dari kebun plasma. Kami telah mempersiapkan koperasi untuk menjalin kerjasama sesuai aturan yang ada,” ujar dia.
Terpisah, Sekretaris Koperasi Jalemu Harapan Pandohop Adventino mengatakan, dari hasil pertemuan itu, manajemen PT KHS menyambut baik terkait permintaan dari masyarakat. Tinggal menunggu keseriusan perusahaan untuk memfasilitasi masyarakat.
”Kalau mengacu ke aturan pemerintah, kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen yang wajib direalisasikan dari luasan kebun perusahaan. Peraturan pemerintah sudah jelas, bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun untuk masyarakat sekitar,” terangnya.
Selain itu, kata dia, juga dilakukan konsolidasi melalui diskusi dengan PT KHS, dan melayangkan surat resmi untuk meminta PT KHS berkontribusi memfasilitasi terkait kebun plasma ini.
”Kami masyarakat siap bergerak, tinggal bagaimana dari PT KHS juga harus berkontribusi, karena itu menjadi kewajiban mereka,” tegasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan UU tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat tiga tahun, sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU.
”Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu, maka akan diberikan sanksi administratif, mulai dari denda bahkan sampai pencabutan perizinan berusaha perkebunan,” pungkasnya.GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas