
Ilustrasi
Aliansi Dayak Bersatu Desak Proses Hukum Penangkapan Kayu di Barut Dituntaskan
PALANGKA RAYA – Koordinator Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper, Kamis (2/9/2021), mendesak agar proses hukum terhadap penangkapan kayu illegal jenis keruing yang dilakukan Tim Patroli Pengamanan Hutan. Penangkapan yang dilakukan tanggal 19 Agustus 2021, sekitar pukul 23.45 WIB, Jalan Patas, Ampah Kota, Desa Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, diduga kuat menggunakan dokumen palsu.
Truk bermuatan kayu olahan sebanyak 13 M2 milik CV. Prima Sumber Makmur (PSM) yang beroperasi di wilayah Bintang Ninggi, Kabupaten Barito Utara ini dibawa menuju Amuntai, Kalimantan Selatan, diangkut menggunakan nota angkutan dan daftar kayu olahan dengan Surat Angkutan Lelang (SAL) No.004/SAL-KB/III/2021 tersebut disopiri sudara Hasyim bin Syahrul. Ada indikasi pelanggaran dalam kegiatan pengangkutan dengan nota angkutan tidak sah atau melanggar hukum di NKRI.
“Dokumen yang dibawa oleh sopir merupakan produk industri, namun kenyataannya kayu yang diangkut merupakan produk sirkel/chainsaw. Kayu bukan dari bansaw tetapi berasal dari kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah UPT. KPHP Barito Tengah. Indikasi tindak pidana sangat jelas dalam penggunaan dokumen yang tidak sah,” kata Ingkit Djaper.
Pelanggaran tindak pidana sudah sangat jelas karena berdasarkan laporan factual menyatakan bahwa, CV. PSM ini dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan pihak terkait lainnya tidak operasional atau tidak ada kegiatan. Oleh karena itu maka BPKH wajib untuk melakukan analisa dan menyatakan status kawasan hutan tempat kayu yang telah di tebang tersebut.
“Dalam hal ini siapa yang menyuruh Hasyim dan siapa Direktur CV. PSM harus juga ditindaklajuti sesuai proses hukum berlaku. Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus selanjutnya,” kata Ingkit Djaper.
Penuntasan penggunaan dokumen yang tidak sah dan diduga palsu ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran. Pihaknya berharap KLHK (BPHP) dan POlda Kalteng bersikap proporsional dan professional dalam perihal pemberantasan doikumen-dokumen tidak sah/palsu ini.
Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana kehutanan kasus illegal loging ini dilakukan Sabtu (28/9/21). Hal ini sesuai Laporan Kejadian No. LK.01/DISHUT/PPNS/2021 tanggal 28 Agustus 2021. ADapun gelar perkara ini dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan, PPNS Dishut Kalteng, BPHP Wilayah X, Korwas PPNS, BPPHLHK Wilayah I, Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan, Advokat, Tim Dishut Kalteng dan UPT. KPHP Barito Tengah Unit VI dan VIII.
Berdasarkan informasi lapangan dan rangkaian kronologisnya, saat ini banyak sekali beredar dokumen aspal/tidak sah dari wilayah Barito khususnya Murung Raya dan Barito Utara. Bila hal-hal seperti ini tidak segera ditertibkan dengan reaktif, maka kerugian Negara sangat besar apalagi dalam masa pandemic seperti saat ini.
Asumsinya, apabila dalam waktu 1 (satu) minggu kayu-kayu masak keluar dari Barito Utara 10 truk saja maka kerugian yang kita dapatkan 1 truk memuat asumsi (asumsi 10 m3), @ 1 m3 = Rp. 4.500.000, 10 truk x 10 m3 = 100 m3, jadi Rp. 4.500.000 x 100 m3 = Rp. 450.000.000. PNBP yang tidak terbayar 2 x 100 m3 x PSDH 81.000 = 16.200.000, 2 x 100 m3 x DR 16,5 = 47.850.000 sehingga totalnya 64. 050.000. hal ini belum termasuk PPN dan PPH yang harus masuk ke daerah.
Secara terpisah Kepala Bidang Perlindungan Pengamanan Hutan dan hasil Hutan, Joni Harta, SE, S.Hut,MM, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya penangkapan tersebut. Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti bsesuai dengan aturan berlaku. “Benar ada penangkapan yang dilakukan oleh Tim dan akan disikapi sesuai aturan hokum berlaku,” katanya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas