Tersangka saat di Kejati Kalteng.
Mantan Direktur PDAM Kapuas Ditahan, Kejati Bidik Tersangka Lain
PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, Widodo, Rabu (20/1). Widodo ditahap terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kapuas tahun 2016-2018. Kasus itu membuat negara rugi hingga Rp7.418.444.650.
Asisten Pidsus Kejati Kalteng Adi Susanto mengatakan, akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Adi Susanto yang didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi dan Kasi Penkum menerangkan, tersangka terjerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 dan subsider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Widodo didampingi Penasihat Hukum Hary Setiawan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya. Penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta proses penuntutan. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas