Mantan Direktur PDAM Kapuas Ditahan, Kejati Bidik Tersangka Lain

Tersangka saat di Kejati Kalteng.

Mantan Direktur PDAM Kapuas Ditahan, Kejati Bidik Tersangka Lain

PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, Widodo,  Rabu (20/1). Widodo ditahap terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kapuas tahun 2016-2018. Kasus itu membuat negara rugi hingga Rp7.418.444.650.

Asisten Pidsus Kejati Kalteng Adi Susanto mengatakan, akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Adi Susanto yang didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi dan Kasi Penkum menerangkan, tersangka terjerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 dan subsider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Widodo didampingi Penasihat Hukum Hary Setiawan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya. Penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta proses penuntutan.  PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget