Polres Murung Raya Ringkus Yanto Bersama 43 Paket Sabu

Polisi mengamankan seorang pria terkait sabu-sabu.

Polres Murung Raya Ringkus Yanto Bersama 43 Paket Sabu

PURUK CAHU –  Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan Yanto (48), yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu.

Pelaku diringkus di kediamannya di Desa Pantai Laga, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Sabtu (10/7/2021) pukul 13.14 WIB.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko mengatakan, saat memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pantai Laga, pihaknya langsung mencari alamat dan ciri-ciri fisik dari pelaku.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan pengintaian di kediaman pelaku untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” kata Iptu Bagus.

Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, pihaknya langsung melakukan penyergapan dan penangkapan dengan disaksikan oleh warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di kediamannya, ditemukan 43 plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 13,08 gram.

Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta, satu buah alat pengihasap sabu (bong), satu buah mancis dan satu buah teskit merk Monotes dengan hasil positif pelaku mengandung Methafetamine atau sabu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal 8 Milyar,” ungkap Iptu Bagus. MR

iconk
Sekwan
SERTIFIKAT
efek

Widget