
Ifit saat diamankan polisi di pinggir Jalan Perwira, Desa Anjir Serapat Barat, Kapuas Timur, Rabu (15/7/2020).
Edarkan Obat Terlarang, Ifit Diamankan di Pinggir Jalan
KUALA KAPUAS - Diduga mengedarkan obat tanpa memiliki ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pitri Jani alias Ipit Warga Catur Muara RT 17 Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kapuas, diamankan satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Ifit diamankan petugas pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, saat melintas di Jalan Perwira Km 9 Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku karena adanya laporan warga yang resah akan aktivitas pelaku yang mengedarkan obat-obatan kepada para pemuda di wilayahnya.
Saat dilakukan pengeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 5.000 butir obat merk Dextromethorphan, 50 keping obat merk Seledryl, 47 botol kecil alkohol 95% merk cap gajah 2 buah plastik warna hitam, 1 unit motor yamaha warna biru dengan nomor polisi KH 2590 UA.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," katanya. KP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas