Edarkan Obat Terlarang, Ifit Diamankan di Pinggir Jalan

Ifit saat diamankan polisi di pinggir Jalan Perwira, Desa Anjir Serapat Barat, Kapuas Timur, Rabu (15/7/2020).

Edarkan Obat Terlarang, Ifit Diamankan di Pinggir Jalan

KUALA KAPUAS - Diduga mengedarkan obat tanpa memiliki ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196  UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pitri Jani alias  Ipit Warga  Catur  Muara RT 17 Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kapuas, diamankan satuan Resnarkoba Polres Kapuas.

Ifit diamankan petugas pada Rabu (15/7/2020) sekitar  pukul 16.00 WIB, saat melintas di  Jalan Perwira Km 9 Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur.  

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku karena adanya laporan warga yang resah akan aktivitas pelaku yang mengedarkan obat-obatan kepada para pemuda di wilayahnya.

Saat dilakukan pengeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 5.000 butir obat merk Dextromethorphan, 50 keping obat merk Seledryl, 47 botol kecil alkohol 95% merk cap gajah 2 buah plastik warna hitam,  1 unit motor yamaha warna biru dengan nomor polisi KH 2590 UA.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," katanya. KP1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget